AMBON, SPEKTRUM – Ada empat kabupaten dan satu kota di Maluku yang belum memanfaatkan konektivitas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektifitas Jalan Daerah.
Ke lima daerah tersebut yakni Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), dan Kota Tual.
Sementara Kota Ambon, mulai merespon kehadiran Inpres tersebut.
”Untuk Kota Ambon, sesuai laporan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon, merespon Inpres tersebut dan sudah mengusulkan pembangunan sejumlah akses jalan,” kata Anos Yeremias anggota Komisi III kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Ambon, Rabu (02/08/2023).
Sedangkan lima kabupaten lainnya dengan mengacu pada Inpres tersebut telah mengusulkan agar dibangun infrastruktur jalan baik jalan Kabupaten dan Kota maupun provinsi.
Yeremias, menyayangkan kabupaten dan kota yang tidak serius merespon Inpres tersebut.
“Sangat disayangkan sampai hari ini, ada kabupaten dan kota tidak serius menyikapi Inpres tersebut,” katanya.
Politisi Partai Golkar ini mengaku, sejak Mei 2022 pihaknya telah lakukan rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari kabupaten dan kota serta Bapenas dengan Kementrian PUPR, terus mendorong agar segera mengusulkan program pembangunan jalan melalui Inpres.
Dijelaskan, sesuai ketentuan ada empat syarat pengusulan program yang nantinya dicover Dana Inpres, diantaranya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), studi kelayakan, dan surat pernyataan Kepala Daerah tentang lokasi, atau lahan, dan Rancang Bangun Rinci atau Detail Engineering Design (DED).
Untuk itu, dari berbagai tahapan dan syarat itu, tersebut kata Yeremias, status lahan menjadi fokus utama, lantaran sering terjadi persoalan dengan masyarakat, setelah program tersebut dikerjakan.
Dia berharap, para kepala daerah memberikan perhatian serius terhadap persoalan lahan agar tidak terjadi persoalan dikemudian hari.
“Persoalan lahan sering tidak selesai di masyarakat. Akibatnya, sering program yang sudah disetujui, namun, pelaksanaan selalu berbenturan dengan masyarakat. Ini butuh keseriusan Bupati dan Penjabat Bupati, ” jelasnya. (HS-16)