AMBON, SPEKTRUM – Unit PPA Satreskrim Polresta P.Ambon & P.P Lease menyerahkan lima tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan anak serta barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Jum,at (14/10/2022)
Penyerahan tersangka dipimpin Kanit Buser IPDA. S.Taberima dan Kanit PPA, AIPDA. O Jambormias berdasarkan laporan polisi No : LP/B/475/lX/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku. Tanggal 30 september 2022.
Demikian penjelasa Kanit Humas Polresta P.Ambon & PP Lease IPDA Moyo Utomo, Dabtu (15/10/2022)
Kelima tersangka yang diserahkan dengan barang bukti ke pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni B (17), C (14 ), D (15 ), E (16 ) dan F (16 ).
“Lima tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di kenakan Pasal 82 Ayat (1) dan atau Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Menjadi UU dgn ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun,” jelas Moyo.
Dari kelima tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap A (16 ) semuanya masih dibawah umur cuma ada satu tersangka AW alias A yang berusia (18) berkasnya hingga kini masih dalam perampungan
“Kelima tersangka dan barang bukti, satu kemeja lengan panjang warna putih, satu celana jeans panjang , satu seprei warna merah telah diterima Jaksa yakni Els Leunupun dalam keadaan sehat dan lengkap,” kata Moyo. (MG-16)