AMBON, SPEKTRUM – Oktovianus Likumahua dianiaya N.H.P alias Etek dengan kawan-kawan korban, tepatnya di depan SMP Negeri 1 Ambon Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau , Kota Ambon,. Jumat (26/08/2022) pukul 21.10 WIT.
Demikian dikemukakan, Kasi Humas Polresta P. Ambon dan P.P lease IPDA Moyo Utomo melalui rilisnya yang diterima Spektrum, Sabtu (27/08/2022).
“Menurut saksi Monalisa F.P, dirinya melihat korban menggunakan sepeda motor melintas, tepatnya di depan SMP Negeri 1 Ambon. Kemudian, dicegat Etek (pelaku) bersama dengan teman-temannya,” kata Moyo.
Kemudian N.H.P alias Etek cs langsung memukul korban menggunakan kepalan tangan berulang kali, sehingga saat itu korban terjatuh dari motor.
Namun belum puas sampai disitu malahan Etek bersama teman-temannya melempari korban dengan batu mengenai bagian mata sebelah kanan dan mengakibatkan mata sebelah kanan korban mengalami luka.
“Setelah lakukan penganiayaan terhadap Oktovianus Likumahua, para pelaku, melarikan diri,” jelas Moyo.
Saat inj korban sementara dirawat di RS Leimena. (MG 16)