27.2 C
Ambon City
Sabtu, 2 November 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lembaga DPD RI Representasi Daerah Mewakili Kepentingan Rakyat Daerah

Febrian Leonardo Manuhutu SH, MH,
Magister Hukum Universitas Kristen Satya Wacana

Dalam susunan ketatanegaraan Indonesia ada tiga lembaga negara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar maupun peraturan lain yang lebih rendah.

Pembentukan lembaga-lembaga ini bertujuan untuk pembagian atau pemisahan dalam tubuh pemerintahan ( Teori Trias Politica ) agar tidak terjadi penyelewengan kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Fokus penulis ialah peran lembaga legislatif DPD RI menjadi lembaga perwakilan yang mengemban tugas untuk mengakomodir kepentingan daerah dalam keputusan politik. Keberadaannya yang sangat penting ternyata tidak diiringi dengan semangat pengaturan yang tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Hal ini terlihat dari kedudukan dan fungsi DPD yang lebih lemah dibandingkan dengan DPR. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Susunan, Kedudukan dan Fungsi MPR, DPR, DPD dan DPRD yang merupakan perubahan terbaru dari undang-undang Susduk sebelumnya pun ternyata tidak dapat menjawab kebutuhan akan pengaturan yang lebih signifikan mengenai fungsi perwakilan DPD sendiri.

Kajian ini menggunakan metode hukum normatif dan dilakukan secara kualitatif (qualitative research) dengan menganalisis peraturan perundang-undangan dan literatur hukum lainnya untuk menjelaskan pentingnya dan betapa signifikannya fungsi perwakilan dari DPD terhadap keberlangsungan kemajuan daerah di Indonesia.

DPD sebagai lembaga perwakilan daerah tentunya tidak akan terlepas dari memiliki fungsi representasi masyarakat daerah itu sendiri. Kerangka representasi ini membutuhkan dua komponen yaitu aspirasi dan peran serta masyarakat.
Peran serta masyarakat sebagai proses komunikasi dua arah yang terus menerus untuk meningkatkan pengertian masyarakat atas suatu masalah dan kebutuhan.

Bentuk kegiatannya yaitu feed forward information
(komunikasi dari pemerintah kepada masyarakat berupa kebijakan) dan feedback information (komunikasi dari masyarakat ke pemerintah atas suatu kebijakan).

Dua bentuk komunikasi ini penting dilakukan oleh DPD, dimana DPD mensosialisasikan peraturan yang ada kepada masyarakat dan masyarakat memberikan kritikan atau saran atas kebijakan tersebut sehingga kebijakan yang diambil oleh pemerintah dapat sesuai dengan kebutuhan dari masyarakat.

Perbedaan lembaga legislatif DPD dan DPR dimana DPD merupakan merupakan representasi lokal ( kusif penulis daerah pemilihan ) sedangkan DPR merupakan representasi orang melalui jalur partai politik ( parpol ).

Dewan Perwakilan daerah (DPD) RI adalah yang di isi kumpulan mereka para Putra/Putri terbaik daerah dari daerah pemilihannya masing – masing dan merupakan lembaga representasi daerah yang memperjuangkan hak-hak daerah di tingkat pusat.

Untuk itu, DPD RI harus melaksanakan fungsi mengakomodir seluruh kepentingan Daerah, bukan sektoral yang hanya mengangkat pada isu-isu tertentu. (*)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles