AMBON, SPEKTRUM – Biaya perjalalanan dinas tahun 2018 belum dibayar Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kepada sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan ada PNS harus meminjam uang untuk biaya sendiri. Pemkot Ambon dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum, karena menurut Sherlock Lekipiouw, anggaran Perjalanan Dinas berkaitan dengan tugas pemerintahan. Baik tugas jabatan maupun tugas-tugas kedinasan selalu dianggarkan dan disiapkan pemerintah.
Sherlock Lekipiouw yang juga Akademisi Hukum Pidana Unpatti Ambon ini mengatakan, perjalanan dinas itu diatur dalam ketentuan, dan punya konsekuensi pembiayaan. Mestinya tidak ada PNS atau ASN lakukan perjalanan dinas, harus meminjam uang untuk membiayai perjalanan tugas sendiri.
”Itu adalah tindakan tidak dibenarkan. Perjalanan dinas tidak disertai pembiayaan adalah melanggar aturan. Apalagi sampai biayanya atau ongkos dibayar sendiri oleh ASN. Ini sudah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam aturan. Tidak seperti itu kerjanya Pemerintah. Perjalan dinas selalu dianggarkan,” ujar Lekipiouw kepada Spektrum, Selasa, (15/10/2019), melalui pesan Whatsappnya.
Dikatakannya, ASN yang lakukan perjalanan dinas, berkaitan dengan tugas, baik tugas jabatan maupun tugas-tugas kedinasan. Dalam setiap kegiatan oleh Dinas atau Badan selalu dianggarakan. Ia menyayangkan, sejak 2018 lalu, ada biaya perjalanan dinas Pemkot Ambon belum dibayar kurang lebih Rp.1 miliar.
”Kalau benar sepeti faktanya, bahwa biaya perjalanan dinas tidak bayar, maka Pemkot Ambon sudah melakukan perbutan melawan hukum. Solusinya, harus dibayar atau diganti biayanya,” tandasnya. (S-06)