AMBON, SPEKTRUM– Lanud Pattimura menggelar sosialisasi kepemilikan aset tanah kepada masyarakat sekitar yang bermukim di area tanah milik TNI AU. Bertempat di Dusun Air Sakula, Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Senin (14/6/2021). Sosialisasi ini dalam rangka pengamanan aset negara yang dikuasakan kepada TNI AU.

Lanud Pattimura juga membagikan surat pemberitahuan mengenai dasar-dasar kepemilikan tanah Lanud Pattimura yang didalam surat tersebut terdapat copy sertifikat dan peta batas tanah Lanud Pattimura.

Dikutip dari rilis Kepala Penerangan (Kapen) Lanud Pattimura, Letda Sus Yogi Tri Santoso menulis, tanah di wilayah tersebut merupakan bagian dari Sertifikat Hak Pakai Nomor 06 tahun 2010 yang dikeluarkan BPN Kota Ambon, milik Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementrian Pertahanan Republik Indonesia dan sebagai pengguna adalah TNI AU, dalam hal ini Pangkalan TNI AU Pattimura. Aset tanah tersebut juga telah dimasukkan kedalam Inventaris Kekayaan Negara (IKN) dengan Nomor Registrasi 50412000000001 dan Nomor SIMAK  2.01.03.06.003.1.

Kemudian, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 26 PK/Pdt/2018 tentang MA menolak permohonan Peninjauan Kembali, pemohon atas nama Hi. Said Laturua, yang mengklaim tanah seluas 209,25 Ha di dalam Sertifikat Hak Pakai No.06 tahun 2010 milik Pangkalan TNI AU Pattimura.

Saat ini ada klaim dari ahli waris keluarga Mewar yang pernah memasang 3 plang di tiga lokasi berbeda di area tanah milik Lanud Pattimura pada tanggal 14-17 Januari 2021 dan telah dirobohkan atas perintah Danlanud Pattimura pada tanggal 26 Maret 2021, sebagai wujud Pengamanan Aset Tanah TNI AU.

Kronologis kepemilikan aset tanah tersebut dimulai ketika negara Republik Indonesia baru saja merdeka. Pada tahun 1950, masih rawan dengan upaya penjajahan kembali oleh bangsa Jepang maupun bangsa Belanda. Kepala Staf Angkatan Perang (KSAP), melalui Surat Nomor 023/P/KSAP/50 tanggal 25 Mei 1950 telah menginstruksikan kepada TNI AU Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura untuk menguasai lapangan-lapangan terbang serta bangunan-bangunan yang termasuk lapangan dan alat-alat yang berada di lapangan dan sungguh-sungguh diperlukan untuk memelihara lapangan-lapangan tersebut menjadi milik TNI AU Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura, dalam rangka benteng pertahanan untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Kemudian, TNI AU Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura telah diberikan kuasa penuh oleh Negara untuk menguasai secara fisik wilayah pertanahan dimana keberadaan Pangkalan TNI AU Pattimura, yakni di desa Laha, kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

“ Bahwa dalam rangka kegiatan operasional latihan TNI AU Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura yang sekaligus untuk mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia” jelasnya.

Pada perkembangan selanjutnya terhadap penguasaan fisik tanah tersebut, oleh TNI AU Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor H.20/5/5/7 tanggal 9 Mei 1950 tentang penyelesaian tanah-tanah yang dahulu diambil oleh Pemerintah Pendudukan Jepang. Di dalam Surat Edaran tersebut dinyatakan bahwa tanah-tanah yang dahulu diambil oleh Pemerintah Jepang dikembalikan kepada Pemerintah Negara Republik Indonesia, sehingga menjadi dasar bagi TNI AU Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura yang telah diberikan hak oleh Negara untuk menguasai aset tanah yang berada di desa Laha, kecamatan Teluk Ambon, dalam rangka melaksanakan kegiatan operasional menjaga kedaulatan negara Republik Indonesia.

Selanjutnya, dari Menteri Dalam Negeri sesuai Surat Edaran Nomor Agr/40/25/13 tanggal 13 Mei 1953 yang berisi tentang Penyelesaian permasalahan tanah-tanah yang dahulu diambil oleh pendudukan Jepang. Batas waktu penyelesaian tanah tersebut adalah akhir tahun 1953.

Sampai batas waktu tahun 1953 berakhir, tidak ada yang melapor atau melakukan klaim, sehingga diputuskan oleh Negara bahwa tanah di Desa Laha seluas 209,25 Ha diberikan penguasaannya kepada TNI AU Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura untuk dijadikan sebagai area kegiatan operasional pertahanan negara demi menjaga kedaulatan NKRI. Oleh karena itu, sejak saat itu secara administrasi dan legal berdasarkan hukum yang berlaku, TNI AU Cq Pangkalan TNI AU Pattimura resmi menguasai secara fisik tanah Negara seluas 209,25 ha tersebut.

Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut, para personel Lanud Pattimura mengedepankan pendekatan persuasif dengan membaur bersama masyarakat sekitar Lanud. Selama pelaksanaan sosialisasi, berjalan dengan lancar dan aman. (HS-17).