Kuasa Hukum Rusdy Ambon Persilahkan Kliennya Diaudit

AMBON, SPEKTRUM – Kuasa Hukum, Rusdy Ambon, dalam kasus pembelian Graha Raden Pandji, DR. Hermanus Hattu, SH, MH, mempersilahkan harta kekayaan kliennya diaudit oleh lembaga berkompeten.
“Sebagai salah satu pejabat di BUMD, klien saya Rusdy Ambon pasti telah lakukan kewajiban hukum yakni harta kekayaan miliknya dilaporkan dan diaudit. Dan ini setiap tahun dilakukan,” kata Hattu kepada wartawan di ruang kerjanya di Percetakan Negara-Ambon, Jumat (04/09/2020).

Hattu mempertanyakan hubungan hukum antara kliennya secara pribadi yang membeli Graha Raden Pandji dengan jabatannya selaku Direktur Utama PD. Panca Karya.
“Terhadap pemberitaan yang meminta klien saya diaudit, yang jadi pertanyaan apa hubungan hukum antara klien saya secara pribadi selaku pembeli Graha Raden Panji dengan jabatan beliau selaku Direktur PT. Panca Karya,” kata Hattu.

Dikatakan, tindakan hukum kliennya adalah pribadi dan jika mau diaudit, silahkan lakukan.
“Atas nama klien, saya katakan silahkan diaudit dan patut diberikan keterangan dengan data hukum yang ada, jika perlu langsung dengan KPK,” tandasnya.

Hattu menegaskan, setiap tahun, setiap proyek pemerintah sekecil apapun selalu diaudit, apalagi BUMD milik Pemerintah Daerah.
“Setiap tahun, selalu dilakukan audit, sebagai mantan anggota DPRD Maluku saya sangat tahu hal ini,” katanya.

Nama Rusdy Ambon ramai diberitakan setelah dirinya membeli Graha Raden Panji senilai Rp 3,5 milyar pada Juni 2019.
Sebelumnya pada Maret 2019, Rusdy Ambon diangkat Gubernur Maluku sebagai Direktur Utama PT Panca Karya yang saat itu berada pada titik nadir terendah dan terancam pailit.

Tangan dingin Rusdy Ambon mengembalikan kejayaan PT Panca Karya walau belum 100 persen berhasil namun yang pasti PT Panca Karya telah mampu menyetor PAD ke Pemda Maluku sebesar Rp 1 miliar pada Desember 2019 dan membayar hutang piutang perusahaan yang bernilai miliaran rupiah. (S-16).