KPU SBT Tetapkan 96.320 DPT

BULA, SPEKTRUM – Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur atau SBT, Jumat (16/10) malam lalu, sebagai Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur tahun 2020.

Penetapan DPSHP menjadi DPT tersebut dengan BA Nomor: 96/PL.02.1-BA/8105/KPU-Kab/X/2020, dengan rincian jumlah 15 kecamatan, jumlah Desa/Kelurahan sebanyak 198 dengan jumlah TPS 337. Pemilih Laki-laki, 48.050 dan pemilih perempuan sebanyak 48.270 dengan ditotalkan menjadi L+P, 96.320.

Dalam rapat pleno rekapitulasi sebelumnya, KPU sebanyak tiga kali mengskorsing rapat serta menangguhkan rekapitulasi guna menunggu penginputan data pemilih ke dalam Sistem Data Pemilih (Sidalih).

Selain itu, Koordinator Devisi (Kordiv) data KPU SBT, Amnun Naqib mengatakan, saat rapat pleno berlangsung, Bawaslu SBT merekomendasikan daftar potensi pemilih ganda agar dihapus dari dalam daftar pemilih serta temuan Bawaslu atas pemilih yang elemen data kependudukannya tidak lengkap supaya ditindaklanjuti.

Dijelaskan, berdasarkan rekomendasi Bawaslu itu. KPU SBT telah menindaklanjuti melalui jajarannya ditingkat kecamatan dan desa. “Terkait beberapa rekomendasi dari Bawaslu, kami telah menindaklanjutinya,” terang Amnun.

Sedangkan untuk hasil penetapan DPT tersebut, menurut dia, Bawaslu dan tim dari ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati SBT itu dapat menerima tanpa ada perdebatan. (S-13)