KPK Panggil Kontraktor Bing

AMBON, SPEKTRUM – Bos PT Gemilang Multi Wahana Benny Tanihattu alias Bing dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
Demikian dikemukakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta.
Selain Bing salah satu PNS yang juga koordinator perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta 2016 -sekarang, Karen Wolker Dias. Keduanya diperiksa sebagai saksi.
“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi untuk tersangka RL,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/5/2022).
Diketahui, PT Gemilang Multi Wahana yang dikomandoi Benny Tanihattu merupakan sslah satu perusahaan yang sering mengerjakan proyek pembangunan fisik milik Pemkot Ambon.
Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan tiga tersangka, dua di antaranya selaku penerima suap ialah Richard Louhenapessy (RL) dan Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan seorang tersangka lain sebagai pemberi suap yaitu Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.
Konstruksi kasus ini dalam kurun waktu 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.
Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan pembangunan cabang ritel salah satu mini market bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.
Sementara khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.
Richard diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal tersebut masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK. (*)