AMBON, SPEKTRUM – Seperti sudah diprediksi banyak pihak ketika KPK gencar-gencar lakukan pemeriksaan para pejabat Pemkot Ambon terkait dugaan gratifikasi yang diungkap PPATK berupa transferan sejumlah anggaran ke salah satu anak Walikota Ambon maka Walikota Ambon kembali menetapkan PPKM level 2.
Padahal, Pemerintah Pusat belum umumkan Kota Ambon masuk level 2.
Kejadian ini persis sama ketika hendak diperiksa KPK beberapa waktu laku, tiba-tiba Walikota dan keluarganya positif Covid-19.
Untuk diketahui, belum lama ini, penyidik KPK memeriksa sejumlah kontraktor yang dikenal berada dalam lingkaran Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.
Para kontraktor ini selalu mendominasi seluruh pekerjaan milik Pemerintah Kota Ambon melalui dana APBD maupun DAK. Dan diduga kuat, proyek yang dikerjakan merupakan proyek ‘arahan’.
Salah satu kontraktor yang juga ikut diperiksa mengaku jika materi pemeriksaan yang disampaikan penyidik KPK masih seputar pemilik proyek dan proses hingga memperoleh tender tersebut.
Bahkan, tambah kontraktor tersebut, penyidik KPK sempat menyentil soal izin pembangunan Gerai Modern Nasional Alfa Midi dan Indo Maret.
“Penyidik sempat menyinggung soal tersebut, rupanya materi ini yang akan digunakan sebagai pintu masuk guna menemukan adanya gratifikasi,” katanya.
Sementara itu, sumber Spektrum lainnya di Bagian Keuangan Sekkot Ambon menjelaskan jika, KPK saat ini juga sementara menelusuri dan telah mengantongi salah satu orang dekat mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon yang dipercaya sebagai pemilik rekening sebelum ditransfer rekening ke Mrs. X.
“Dari gratifikasi tersebut diduga kuat telah ada TPPU dengan membeli sejumlah asset untuk dijadikan lahan bisnis bersama beberapa orang lainnya,” kata sumber ini.
Untuk menahan langkah KPK, maka diduga kuat, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy lantas mengeluarkan Instruksi Walikota Ambon Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covod-19 di tingkat RT/RW, Desa/Negeri, Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Walikota berdalih, menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 (Dua) sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat RT/RW, Desa/Negeri dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
“Namun masyarakat menduga jika Instruksi walikota ini hanya bagian dari pengalihan perhatian agar pekerjaan penyidikan KPK tertunda. Kita tunggu saja hingga Mei 2022,” kata sumber tersebut. (tim)