AMBON, SPEKTRUM – Sedikitnya 12 penyidik KPK lakukan penggeledahan di Kantor Walikota Ambon, jalan Sultan Khairun Ambon, Selasa (17/05/2022).
Tim penyidik KPK tiba di Kantor Walikota Ambon tepat pukul 10.55 wit dengan menggunakan 7 unit mobil dan langsung menuju lantai 2 ruang kerja Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.
Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik KPK dikawal anggota Brimob Polda Maluki.
Selain ruang kerja Walikota Ambon, KPK juga akan menggeledah Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Penggeledahan dilalukan guna mengumpulkan bukti adanya penerimaan gratifikasi dan izin prinsip pembangunan gerai modern Alfamidi yang melibatkan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.
Sebelum ke Balai Kota Ambon, KPK lakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Kota Ambon.
Sumber Spektrum di Dinas PUPR Ambon mengatakan jika KPK sebelum lakukan penggeledahan telah menginstruksikan agar pegawai atau staf dilarang membawa keluar dokumen dalam bentuk apapun.
Sebelummya pada Jumat, (13/05/2022), penyidik KPK telah lakukan penggeledahan di Kantor Perwakilan Alfamidi di Desa Hunuth Kecamatan Baguala Kota Ambon.
Untuk diketahui, KPK telah mengumumkan Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL) bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, dan penerimaan gratifikasi.
Louhenapessy tidak sendiri, KPK menetapkan juga dua tersangka lain yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan di Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.
Setelah upaya-upaya dan kerja keras KPK dalam rangka pengumpulan informasi, keterangan, dan juga bukti permulaan yang cukup, KPK tentu bekerja keras dengan pengumpulan bukti yang cukup tersebut, maka pada malam hari ini, kami ingin sampaikan hasil kerja-kerja KPK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/05/2022)
Sejak awal April 2022 lalu, kata Firli ,KPK telah menetapkan dan meningkatkan status kasus dugaan suap tersebut ke tahap penyidikan dan telah menetapkan tiga tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka Richard Louhenapessy dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tim)