Korupsi, Sekretaris Panwaslu Malteng Diadili

ilustrasi. //ne

AMBON, SPEKTRUM – Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sekretaris Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Yanti Nirahua harus duduk di kursi pesakitan.

Yanti Nirahua diadili majelis Pengadilan tipikor Ambon, karena diduga terlibat perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Panwas Kabupaten Malteng. Sidang perdana digelar Rabu, (8/1/2020), dipimpin majelis hakim Jimmy Waly (Ketua). Agendanya pembacaan dakwaan JPU. Terdakwa Yanti Nirahua didampingi Penasehat Hukumnya yakni Hendri Lusikooy.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malteng dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa menjabat sebagai Sekretaris Panwas Malteng sekaligus merangkap PPK.

Menurut JPU, terdakwa diangkat sebagai Kepala Sekretariat Panwas Malteng sesuai SK Kepala Sekretariat Panwas Maluku Nomor: 10 tahun 2016 tertanggal 16 Juli 2016. Kemudian tanggal yang sama, terdakwa juga ditunjuk selaku PPK pada Panwas Malteng dengan SK Nomor: 10.A tahun 2016.

Seiring waktu berjalan, dalam tahun tersebut Panwas Malteng melakukan penyewaan meubeler kantor. Padahal terdakwa mengetahui, tidak ada dana yang diperuntukan untuk pembelian meubeler kantor.

“Terdakwa Yanty Nirahua tidak melakukan kontrol dan pengendalian terhadap kontrak. Bahkan, terdakwa juga tidak melakukan pengujian terhadap kwitansi dan alat bukti pembelian serta bukti-bukti pengeluaran lainnya. Alhasil saksi Johny Richard Wattimury menggunakan biaya sewa meubiler kantor untuk membayar pembelian meubiler kantor,” ucap JPU.

JPU menyatakan, terdakwa tidak mengontrol dana yang dikeluarkan untuk kegiatan rapat pembinaan sebanyak dua kali. Seharusnya setiap peserta mendapat jatah uang saku sebesar Rp.300.000. Namun Johny Richard Wattimury tidak membayarkannya. Begitu juga dengan anggaran kegiatan lainnya.

JPU menjelaskan, rangkaian perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya diri sendiri, dan memperkaya orang lain (Jhon Richard Wattimury-red). “Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp.588.005.000,” ungkap JPU.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor: 30 tahun 1999 tentang korupsi juncto UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor: 30 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dakwaan subsider terdakwa dinilai telah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor: 30 tahun 1999 tentang korupsi juncto UU Nomor: 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor: 30 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terhadap dakwaan JPU tersebut, Penasehat Hukum terdakwa yakni Henri Lusikooy akan melakukan eksepsi. Setelah mendengar pengajuan eksepsi, majelis hakim kemudian menunda sidang untuk dilanjutkan pada Rabu, (15/01/2020), dengan agenda penyampaian eksepsi. (S-05)