Korupsi PLTMG Namlea, BPKP Klarifikasi Saksi

Lahan PLTG Namlea Pulau Buru. /IST

AMBON, SPEKTRUM – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Namlea, Kabupaten Buru masih diaudit.

Untuk meyakinkan adanya kerugian keuangan negara dalam proyek bermasalh itu, pihak BPKP Maluku Selasa, (04/02/2020), mengklarifikasi para saksi. Mereka (saksi), yang diklarifikasi tersebut, juga pernah diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

Berdasarkan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, diduga ada terjadi kerugian keuangan negara dalam proyek milik BUMN itu. Tim auditor BPKP Maluku mengklarikasi saksi tujuannya untuk mencocokan keterangan mereka, saat diperiksa oleh tim penyidik Kejati Maluku.

Koordinasi antara penyidik Kejati Maluku dan tim auditor BPKP Maluku tentang perhitungan kerugian keuangan negara, juga intens dilakukan.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Samy Sapulette mengatakan, saat ini tim auditor sedang memeriksa atau mengklarifikasi sejumlah saksi. Ini untuk mengetahui ada atau tidak kerugian keuangan negara saat pembelian lahan untuk proyek PLTMG Namlea tersebut.

“Progresnya, BPKP Maluku tengah mengklarifikasi para saksi yang telah diperiksa penyidik sebelumnya. Klarifikasi itu untuk kepentingan audit penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Sammy Sapulette kepada wartawan, di ruang kerjanya, Selasa, (4/02/2020).

Saksi siapa saja yang diklarifikasi, hal ini tidak disebutkan oleh Kasi Penkum. Dia menyarankan hal tersebut bisa ditanyakan ke BPKP Maluku.

“Karena klarifikasi dilakukan oleh auditor BPKP. Seperti apa klarifikasi yang dilakukan dan siapa saja yang diklarifikasi, silahkan teman-teman (wartawan) konfirmasi ke pihak auditor,” sarannya.

Dari informasi yang diperoleh Spektrum menerangkan, untuk kasus PLTMG Namlea, tim auditor BPKP Maluku sedang mencocokan keterangan para saksi.

“BPKP Maluku sementara mengaudit penghitungan kerugian keuangan negara. Seperti mencocokan keterangan saksi. Tujuannya, auditor bisa menghitung kerugian keuangan negara secara pasti di kasus pembelian lahan untuk proyek PLTMG Namlea tersebut,” ungkap sumber di Ambon, Selasa, (04/02/2020).

Menyinggung siapa saja saksi yang diklarifikasi, sumber ini mengaku tidak mengetahuinya. Ia hanya mengatakan, mereka yang dimintai klarifikasi itu adalah, para saksi yang sudah pernah diperiksa oleh tim penyidik Kejati Maluku.

“Mereka ini sudah diperiksa penyidik sebelumnya. Entah sampai kapan mereka di klarifikasi, saya belum tahu pasti ,” kata sumbe ini.

Diketahui, kasus ini penyidik Kejati Maluku pernah memeriksa para saksi mulai di Ambon hingga di Kejari Namlea, Kabupaten Buru.

Pihak terkait yang pernah diperiksa antara lain, pemilik lahan M. Mukaddar, mantan Kades Namlea, Husen Wamnebo, mantan Camat Namlea, Karim Wamnebo (Sekrang Keopala Satpol PPP), Fery Tanaya (Pengusaha), dan saksi ahli dari Unpatti Ambon.

Penyidik juga telah memeriksa saksi dari BPN Namlea dan PT.PLN UIP Maluku di Namlea, termasuk Manager Sub Bagian Keuangan PT.PLN (Persero) Maluku-Maluku Utara, SMT.

Sekedar diingat, pembelian atau pengadaan lahan milik Mukaddar adalah untuk proyek pembangunan PLTMG Namlea. Anggarannya bersumber dari APBN tahun 2016 sebesar Rp.6,4 miliar.

Kasus ini mencuat setelah pemilik lahan, M. Mukaddar merasa pembelian tidak sesuai dengan nilai yang tertera dalam kontrak jual-beli. Kemudian Mukaddar membuat laporan kepada kejaksaan untuk mengusutnya.

Proyek milik PT.PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku di Namlea itu, sarat masalah. Sebab jual beli lahan ditengarai ada kongkalikong hingga permainan harga oleh oknum tertentu.

Untuk mengungkap motif kejahatan dalam perkara ini, tim penydik Kejati Maluku terus melakukan pengusutan. (S-05)