Kapolres Aru: Yang Lain Menyusul
DOBO, SPEKTRUM – Kejahatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus diberantas.
Dugaan Tipikor dana dampak ekonomi pandemi Covid-19 di 2020 pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020, penyidik Polres Kepulauan Aru menetapkan 3 (tiga) orang tersangka.
Para tersangka yakni berinisial MG sebagai penyedia, CR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan DH sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kepada wartawan, Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bactiar Rivai, S.IK.MH menjelaskan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi dana dari dampak Covid-19 di Kabupaten Aru. Setelah kasus pada Dinas Ketahanan Pangan Aru ini, yang lainnya akan menyusul nantinya.
“Jadi, untuk kasus dugaan korupsi terkait dengan dugaan korupsi penyimpangan, penyalahgunaan anggaran corona virus disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Kepulauan Aru kami menetapkan tersangka berinisial MG (penyedia), CR (PPK) dan DH (KPA). Ini berdasarkan dari hasil perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Maluku pada tanggal 25 November 2022, kerugian keuangan negara sebesar Rp.292 juta pada Dinas Ketahanan Pangan,” kata Kapolres Aru, Dwi Bactiar Rivai, yang didampingi Kasat Reskrim, IPTU Andi Amrin, S.Sos MH dan Kasi.Humas, IPTU Fransisca Liantty Iwane, Rabu, (30/11/2022) dalam konferensi Pers di Mapolres Aru.
Disampaikan Kapolres, setelah menetapkan tersangka tersebut pihaknya mengirimkan panggilan kepada para saksi tanggal 25 November 2022 kepada ketiga orang tersebut untuk hadir dan dipeiksa. Dari situ, statusnya dinaikan menjadi tersangka.
“Kalau tersangka MG (penyedia) hadir Senin, 28 November 2022 pukul 09:00 WIT, dan diperiksa sebagai saksi. Setelah itu, dialihkan statusnya menjadi tersangka. Kemudian diperiksa sebagai tersangka dan kita tahan,” akuinya.
Bagi tersangka CR (PPK) hadir Selasa, 29 November 2022 pukul 09:00 WIT, dan juga diperiksa sebagai saksi. Setelah itu dialihkan status menjadi tersangka. Kemudian diperiksa sebagai tersangka dan polisi menahannya.
Mantan Kapolres Kabupaten MBD ini menuturkan, untuk tersangka DH (KPA) hadir pada Rabu, 30 November 2022 pukul 09:00 WIT, dan diperiksa sebagai saksi. Dari pemeriksaan itu, dia ditahan, setelah status dialihkan dari saksi menjadi tersangka.
“Menyangkut dana hasil kerugian keuangan negara dan administrasinya berupa dokumen sudah kami sita dari MG sebagai penyedia, dan dalam waktu dekat berkas perkara Dinas Ketahanan Pangan ini akan kami kirimkan ke Kejaksaan,” imbuh Kapolres Aru, Dwi Bactiar Rivai.
Bagi para tersangka ini, Kapolres Rivai menambahkan, pasal yang disangkakan yakni, pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 3 UU 31 tahun 1999 Perubahan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dia menambahkan, sebelumnya anggaran Covid-19 tahun 2020 direfucusing Rp.60 miliar dan yang direalisasikan Rp.41 milliar untuk 21 (dua puluh satu) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kepulauan Aru. Padahal, saat itu Kabupaten Kepulauan Aru masih dalam zona hijau, berdasarkan hasil reviu maupun hasil data Dinas Kesehatan setempat.
“Setelah BPKP melakukan audit investigasi dan mendapatkan temuan indikasi kerugian keuangan negara untuk 5 (lima) OPD Kabupaten Kepulauan Aru.
Sedangkan untuk 16 OPD lainnya masih kami dalami proses lidik,” tandas Kapolres.
Dikatakan, dari hasil lidik, berdasarkan keterangan Ahli LKPP dan hasil BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, pihaknya laksanakan gelar perkara dan menaikan status untuk 5 OPD ke tahapan penyidikan. Ke 5 OPD yaitu Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.
“Kami telah melakukan pemeriksaan para saksi, kami juga melakukan penyitaan terhadap dokumen, melakukan pemeriksaan terhadap Ahli LKPP dan telah meminta kepada BPKP melakukan perhitungan kerugian keuangan negara untuk 5 OPD dimaksud. Dan BPKP Perwakilan Provinsi Maluku telah mengeluarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara untuk Dinas Ketahanan Pangan. Sedangkan untuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kepulauan Aru akan menyusul nantinya,” tandasnya. (HS-05)