AMBON, SPEKTRUM – Komisi I DPRD Maluku gelar rapat bersama mitra terkait membahas penyelenggaraan Pilkada serentak di empat kabupaten di Maluku, Senin (28/09/2020). Mitra yang diundang antara lain , KPU, Bawaslu, KPID, 0LN dan Telkomsel.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra kepada wartawan menjelaskan, rapat tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan yakni sesuai amanat PKPU terkait penyelenggaraan Pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Sehingga dari rapat tadi kita pastikan, pada saat penyelenggaraan Pilkada PLN tetap menyala, jaringan internet dari Telkomsel tetap baik juga media lokal seperti TVRI dan juga TV kabel disiapkan dengan baik sehingga semua tahapan itu bisa dinikmati masyarakat dengan baik pula,” kata Amir Rumra.
Rumra menjelaskan, penyelenggaraan Pilkada serentak dilaksanakan dalam situasi Covid maka kesimpulan yang diambil antara lain, memastikan Dinas Kesehatan berkoordinasi dengan semua tim kesehatan yang ada di empat kabupaten penyelenggara Pilkada termasuk mensosialisasikan penggunaan masker dengan baik.
“Juga memastikan informasi soal penyebaran Covid dari waktu ke waktu mengalami perubahan, juga disampaikan ke KPU sehingga dalam melaksanakan jadwal kampanye bisa diketahui wilayah mana yang harus dilakukan secara daring dan wilayah mana yang lakukan tatap muka dengan tetap melaksanakan protap covid-19,” kata Rumra.
Sementara menyangkut dengan PLN, Komisi I memastikan empat daerah penyelenggaraan Pilkada lampu harus menyala 24 jam.
“Demikian juga dengan Telkomsel, diharapkan akses internet lancar sebab dilaksanakan pembatasan perkumpulan,” katanya.
Komisi I juga akan lakukan kunjungan lapangan guna memastikan bahwa apa yang disampaikan itu yang terjadi di lapangan.
Untuk itu akan dilakukan pertemuan dengan Polda Maluku guna memastikan kondisi keamanan karena dalam situasi tertentu sesuai laporan yang diterima agak sedikit rawan. Contohnya di SBT dan beberapa titik lainnya menjadi perhatian dari sisi keamanan.
Apapun kondisinya suka atau tudak suka karena Pilkada dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 maka KPU telah lakukan ketegasan bahwa apapun yang dilakukan protokol Covid harus tetap diperhatikan.
Misalnya saat pencoblosan, masyarakat datang tidak gunakan masker maka harus dibagikan dan ini merupakan kewajiban. (S-16)