Daerah  

Komisi I DPRD Gelar RDP, Bahas Kekosongan Pemdes Kelang Asaude

Komisi I DPRD Gelar RDP, Bahas Kekosongan Pemdes Kelang Asaude

PIRU,SPEKTRUM – Komisi I DPRD Seram Bagian Barat (SBB) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Desa Kelang Asaude, Kecamatan Kepulauan Manipa, Kadis Pemdes, camat Manipa, Kabag Hukum dan Pemerintah Desa terkait kekosongan Pemerintahan Desa, Senin (06/02/2023).

Kekosongan Pemerintahan tersebut lantaran Kepala Desa Kelang Asaude, Abdul Gani Makatita tersandung kasus dugaan penggunaan ijasah palsu saat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Kelang Asaude 2022.

Salah satu perwakilan masyarakat Kelang Asaude, Hasan Tiakoli, meminta penjelasan pemerintah daerah terkait kekosongan Pemerintah Desa Kelang Asaude.
“Perlu adanya pejabat kepala desa yang ditempatkan Pemerintah Daerah SBB, namun hal tersebut di tepis oleh Kadis Pemdes Reihan .Y.Lisapary, menurutnya pemerintah daerah belum dapat mengangkat atau menurunkan pejabat desa mengingat belum ada keputusan inkrah dari pengadilan yang bersifat tetap,” ungkapnya.

Berdasarkan penjelasan surat Pengadilan Negeri SBB, Abdul Gani Makatita masih melanjutkan perkara yang menyeret namanya ketingkat kasasi.
“Itu artinya Pemda SBB akan menunggu hasil putusan kasasi dari pengadilan,” ujar Lisapary.

Di tempat yang sama Camat Manipa, Husen Silawane menjelaskan, terkait harapan masyarakat menyangkut kekosongan pemerintahan yang diwakili Hasan Tiakoli, menjeladkan, jika masuarakat ingin tahu alasan pemerintah belum menempatkan pejabat kepala desa, sehingga masyarakat menganggap telah terjadi kekosongan di desa.

Masyarakat Kelang Asaude, akhirnya mengerti setelah pertemuan dengan Komisi I DPRD SBB, baru dipahami mekanisme dan prosedur pengangkatan pejabat.

Disamping itu Silawane menjelaskan bahwa keputusan Pemda SBB telah sesuai UU nomor 6 tahun 2014 pasal 41 dan 42 tentang pemberhentian sementara kepala desa oleh Bupati atau walikota berdasarkan hasil keputusan pengadilan, tuturnya.

Sementara proses pemerintahan akan tetap di lanjutkan oleh Sekertaris Desa sesuai pasal 45 UU nomor 6 Tahun 2014 agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan di tingkat Desa, beber Silawane. (MG-06)