Diperiksa Direskrimum Polda Maluku
AMBON, SPEKTRUM – Kim Davits Markus akhirnya memenuhi panggilan kepolisian dengan mendatangi Kantor Ditreskrimum Polda Maluku di Batu Meja Kecamatan Sirimau Kota Ambon untuk diperiksa, Selasa (31/01/2023).
Pemeriksaan terhadap Kim Markus Cs dilakukan untuk kasus kekerasaan bersama terhadap Philipus Augustien pada 2 Desember 2023 lalu.
Pantauan Spektrum, di Markas Ditreskrimum Polda Maluku di kawasan Batu Meja Kota Ambon, Selasa (31/1/2023) Kim Markus dan dua rekannya mendatangi kantor tersebut pukul 09.30 wit dan langsung menuju ruang pemeriksaan yakni pada ruang identifikasi Reskrimum Polda Maluku.
Saat menjalani pemeriksaan di Polda Maluku Kim Markus yang menggunakan kemeja putih lengan panjang yang di gulung sebatas lengan dengan celana jeans.
Setelah memasuki ruangan penyidik, ketiganya lantas diperiksa secara intemsif. Sekitar pukul 13.20 Wit pemeriksaan terhadap ketiga terduga pelaku terlihat keluar dari ruang pemeriksaan.
Diketahui, ketiganya diberikan kesempatan oleh penyidik untuk makan siang. Sekitar pukul 14.25 ketiganya kembali memasuki ruang identifikasi guna melanjutkan di periksa.
Saat mendatangi Kantor Ditreskrimum Polda Maluku di kawasan Batu Meja, Kim Markus tidak didampingi pengacanya, hanya bersa dua rekannya.
Informasi yang berhasil dihimpun Spektrum, Kim Markus cs dicecar belasan pertanyaan.
“Ketiga terlapor dalam dugaan penganiayaan bersama berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan bersama itu, kata sumber Spektrum di Ditreslrimum Polda Maluku.
Untuk diketahui, akibat lambatnya penyidikan kasus yang melibatkan Kim Markus cs, kinerja Polres MBD sempat diragukan..
Sebab, naiknya status penganiayaan terhadap Philipus Augustein ke penyidikan, mestinya diikuti dengan penetapan tersangka.
Bukti dan saksi telah dimiliki Polres Maluku Barat Daya, namun saat itu terlapor Kim Davits B. Markus, Harun Lerrick, Herman Saknohiswy, tak kunjung dijadikan tersangka.
Kasus penganiayaan terhadap Philipus, peternak hewan ini terjadi pada 2 Desember 2022 lalu, di Pasar Tiakur, MBD sekira pukul 15.00 WIT.
Dalam pemeriksaan polisi, dia mengaku dianiaya Kim Markus, Harun, dan Herman.
Kasus ini dilaporkan ke SPKT Polres MBD dihari yang sama, sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/112/XII/2022/SPKT/RES.MBD/MALUKU, tertanggal 02 Desember 2022.
Laporan diterima Bripka Sofyan Wakano, dan KA SPKT Ipda Syarif A. Wairooy, SH. Setelah melapor, korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Tiakur, untuk Visum Et Reperetum.
Kasat Reskrim AKP Sulaeman mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, Nomor : B/118/XII/2022/Reskrim. Dalam surat itu, disebutkan, pemeriksaan kepada saksi korban, saksi fakta dan alat bukti yang berkaitan lainnya, sudah dilakukan.
Pada tanggal 17 Desember 2022, Kasat Reskrim kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan, dengan Nomor : Sprin-Sidik/27/XII/2022/Satreskrim dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan.
Pasal yang disangkakan kepada Para Terlapor yaitu Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Kemudian pada tanggal 23 Desember 2022, telah dikeluarkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya dengan Nomor : SPDP/27/XII/2022/Satreskrim.
Hanya saja, hingga tanggal 24 Januari 2023, Polisi belum menetapkan tersangka.
Pihak korban menilai, Penyidik Reskrim sangat lambat dalam mengungkap Kasus tersebut.
Menurut kuasa hukum korban, dalam Pasal 1 ayat (18) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, menyebutkan, “Tertangkap Tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, menunjukan ia, adalah pelakunya.
“Jika dikaitkan dengan aturan itu, Pihak Penyidik harus melakukan Operasi Tangkap Tangan pada saat kejadian perkara itu yaitu pada tanggal 2 Desember 2022,” sebut dia.
selain itu, pihak kuasa hukum menyakini bahwa Penyidik juga telah mengakantongi 2 Alat Bukti yang cukup untuk menetapkan Para Pelaku Kimdavids Markus dkk sebagai Tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Bersama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan Penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Penyidik, kata dia, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap, Philipus Augustein (Saksi Korban), MM, DM, dan NS. Ditambah bukti surat visum yang dikeluarkan oleh dr. Erliah Natalia Tehubijuluw pada Rumah Sakit Umum Daerah Tiakur. (TIM)