AMBON, SPEKTRUM – Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie diduga sengaja tidak mengindahkan undangan DPRD Maluku untuk membahas berbagai persoalan masyarakat yang terjadi saat ini.
Ulah mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku ini membuat jengah pimpinan DPRD Maluku, Benhur G. Watubun.
Kepada wartawan di Sekretariat DPRD Maluku, Rabu (30/08/2023) Watubun menegaskan
lembaga politik yang dipimpinya bisa memanggil paksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, jika sering mangkir tidak memenuhi undangan rapat.
“Bisa saja, kita panggil paksa kalau beberapa kali tidak hadir memenuhi undangan kami. Ini sesuai aturan main,” tegas Watubun.
Apalagi, lanjut Watubun, sesuai Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib di pasal 89 atau Pasal 75 itu menegaksan pemanggilan paksa.
”Dipanggil 1 kali tidak hadir, 2 kali tidak hadir, nah sebelum tiga kali kita panggil, sudah kita koordinasikan dengan pihak keamanan dan polisi akan memanggil paksa,” ingatnya.
Namun, Watubun memaklumi kesibukan Sadali Ie dan pihaknya akan terus berkoordinasi.
“Tapi, saya harapkan Sekda kedepan, jangan mangkir lagi. Soal ini saya tidak ada urusan.
Urusan saya dengan rakyat. Jadi sebagaimana kita pro aktif untuk kepentingan semua, Sekda mesti proaktif aktif untuk semua ini. Nanti kita panggil paksa baru bilang kita tidak etis. Padahal itu dijamin UU,” katanya.
Dia menegaskan, DPRD Provinsi Maluku, bekerja sesuai amanat Undang-undang, peraturan pemerintah, dan tata tertib, sehingga ada kewenangan memaksa di sana.
“Dengan situasi seperti ini, saya bersama Gubernur berhubungan baik. Saya berharap, Sekda pro aktif dan mendorong rekan-rekan OPD untuk rapat bersama kami. Toh, kita bukan bicara keluarga dan kita punya kepentingan. Ini kepentingan 1 juta lebih rakyat Maluku. Jadi saya minta Sekda harus konsisten, pro aktif, tapi tidak boleh pemalas,” tegasnya. (HS-16)