AMBON, SPEKTRUM – Berdasarkan hasil audit perhitungan keuangan negara untuk biaya proyek pembangunan terminal transit, ada kerugian Rp.3 miliar lebih. Ini berdasarkan hasil audit BPKP yang telah diterima penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku. Hanya saja tiga tersangka di kasus ini tidak ditahan.
“Hasil auditnya sudah diterima sejak 7 Oktober 2019 dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku. Hasil laporan kerugian negara Rp.3 miliar lebih, untuk perkara dugaan Tipikor pembangunan terminal transit tipe B Passo-Ambon,” akui Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada wartawan, Kamis, (17/10/2019) di ruang kerjanya.
Sapulette menjelaskan, setelah diterimanya laporan hasil audit kerugian keuangan negara perkara Tipikor transit Passo dimaksud, penyidik akan melakukan penyusunan berkas perkaranya.
“Jadi, setelah diterima laporan hasil audit dari BPKP ini, nantinya penyidik akan melakukan penyusunan berkas perkara untuk selanjutnya dilakukan penyerahan berkas perkara tahap I kepada Penuntut Umum,” ujarnya.
Menyinggung dengan adanya laporan hasil audit BPKP sudah diterima penyidik, mengapa para tersangka dalam perkara dugaan Tipikor proyek terminal transit itu tidak ditahan? Sammy mengakui para tersangka tidak ditahan penyidik.
“Memang para tersangka di kasus ini tidak ditahan,” singkatnya tanpa menjelaskan alasannya.
Tiga tersangka dalam kasus ini adalah Angganoto Ura, mantan Kadis Perhubungan Kota Ambon, Direktur Utama PT. Reminal Utama Sakti, Amir Gaus Latuconsina, dan Karyawan CV. Jasa Intan Mandiri (tenaga ahli), Jhon Luky Metubun.
Proyek pembangunan terminal transit dibangun dengan nilai Rp.55 miliar lebih, dengan APBD Kota Ambon dan APBN dari Kementerian Perhubungan.
Tiga tersangka ini dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 joncto pasal 18 UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (S-05)