SPEKTRUMONLINE.COM, MASOHI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng) umumkan penetapan Kepala SD Negeri 23 Malteng berinisial SAT sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020–2024.

Pengumuman penetapan tersangka itu disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Malteng, Herbeth Pesta Hutapea dalam jumpa pers di Kantor Kejari Maluku Tengah, Selasa malam (11/11/2025).

Menurut Hutapea, selama empat tahun menjabat, SAT diduga menyalahgunakan dana BOS hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp443.972.878, berdasarkan hasil audit inspektorat kabupaten setempat.

Dalam kurun waktu tersebut, sekolah yang berlokasi di kawasan Pasar Binaiya Masohi itu menerima aliran dana BOS antara Rp200 juta hingga Rp250 juta per tahun. Dari hasil penyidikan, jaksa menemukan berbagai pelanggaran.

SAT disebut mengambil alih seluruh proses keuangan tanpa melibatkan bendahara sekolah, mulai dari penyusunan RKAS, pencairan, hingga pelaporan dana BOS.

Ia juga diduga menguasai seluruh uang hasil pencairan dan hanya memberikan sebagian kecil kepada bendahara untuk kebutuhan rutin seperti listrik, Wi-Fi, dan alat tulis kantor.

Selain itu, laporan pertanggungjawaban (LPJ) disebut fiktif. Beberapa nota diduga direkayasa, tanda tangan bendahara serta penerima honor dipalsukan atau hasil pemindaian.

Dana BOS juga digunakan untuk kegiatan di luar ketentuan juknis. Atas perbuatannya, SAT dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SAT langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Masohi selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Perbuatannya jelas melawan hukum dan merugikan negara. Kami pastikan proses hukum akan berjalan secara profesional,”tegas Kajari Herbeth Hutapea.(S 10)