AMBON, SPEKTRUM – Aron Yakob Manusama, Marvies Syauta dan Henry Nanlohy akhirnya diadili atas perbuatan tindak pidana narkotika.
Ketiganya diadili tiga Majelis Hakim yang diketuai, Haris Tewa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (16/8/2023).
Sidang itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku, Isabella Ubleuw.
Jaksa yang disapa Ela itu dalam dakwaanya menyebut, terdakwa Aron dan Marvies ditangkap, Rabu 15 Maret 2023 di lokasi berbeda.
Awalnya BNN Provinsi Maluku menangkap terdakwa Marvies terlebih dahulu di rumah keluarga Marcella Mailoa di Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Ambon sekitar pukul 16.30 WIT.
“Saat penggeledahan di dalam tas milik Marvies ditemukan dua bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,57 gram dan selanjutnya BNN kemudian menahan terdakwa Marvies,” sebut Jaksa Ela.
Setelah menahan dan menginterogasi Marvie terungkap bahwa masih ada barang milik Marvies yang ada di tangan Aron Manusama. Aron diketahui salah satu pejabat di lingkup BPJN Maluku dengan jabatan Kepala Laboratorium di BPJN.
“Berdasarkan penjelasan saudara Marvie Syauta bahwa barang bukti Narkotika yang ada di Aron adalah milik saudara Aron Manusama dan milik Marvies Syauta yang dibeli dengan cara patungan,” bebernya.
Berdasarkan keterangan terdakwa Marvies, BNNP langsung menangkap Aron, suami dari dari Kasatker II BPJN Maluku (Pulau Seram), Yudit Wattimuri di kawasan Kusu-Kusu Sere, Kelurahan Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, sekitar pukul pukul 18.00 WIT.
Setelah keduanya ditangkap, kemudian BNNP melakukan introgasi keduanya. Dari keterangan keduanya terungkap, Aron memesan narkotika sabu di Marvies dan kemudian Marvies memesan dari terdakwa Rellis Pattiserlihun (berkas terpisah).
“Bahwa kronologi pemesanan berawal saat Aron melakukan pemesanan sabu kepada saudara Marvie pada tanggal 14 Maret 2023 melalui telepon seluler milik Aron dan setelah itu Marvies langsung menghubungi terdakwa Rellis dan menanyakan ada sabu atau tidak, dan saat itu juga terdakwa Rellis mengatakan ada,” kata Jaksa.
Terdakwa Aron kemudian mentransfer uang Rp 1,5 juta ke Marvies dan selanjutnya ditransfer ke Rellis.
Setelah dikonfirmasi, terdakwa Rellis ke kamar Marco Pelamonia di Lapas Ambon untuk membantu mengurus sabu tersebut.
Sementara Marco mengambil sabu dari Henry Nanlohy seharga Rp 1,3 Juta yang kemudian ditransfer.
“Setelah saudara Henry sudah menerima uang yang ditransfer ke rekening Tasya Amara Salsabila kemudian saudara Henry langsung meletakkan sabu dengan menggunakan sistim peta jatuh yang di letakkan di tempat pencucian mobil di Desa Hunuth,” bebernya.
Jaksa Ela menjelaskan, sabu yang telah dipesan tersebut ditaruh di tempat pencucian mobil di Desa Hunuth dan langsung diambil Aron.
Diketahui ketiganya ditangkap dengan barang bukti berupa bungkus plastik bening diduga berisi narkotika golongan I jenis 1 klip bening berisi sabu, berat total residu sabu; 2 buah pipet kaca; 1 buah kepala jarum suntik; 1 buah Aqua botol yang penutupnya sudah dibolong, 1 HP Samsung, 2 lembar mutasi rekening BCA nomor 0440700861 an Aroon Jacob Manusama.
Ketiganya kini didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1), 111, 112 dan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, majelis hakim menutup dan menunda sidang hingga 23 Agustus 2023, dengan agenda mendengar keterangan saksi. (*)