AMBON, SPEKTRUM – Tidak ada kendala dialami penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku dalam mengusut kasus dugaan korupsi. Semuanya masih berjalan. Begitupun dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam Kabupaten Aru senilai Rp.36 milair.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Samy Sapulette mengatakan, ada beberapa kasus yang ditangani jaksa. untuk penuntasannya harus dikerjakan satu per satu. Namun, kaa dia, itu bukan berarti jaksa diam dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi khususnya proyek pembangunan infrastruktur jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru.
Saat ini penyidik kejaksaan masih terus melakukan pengembangan dengan mengumpulkan bahan keterangan dari pihak-pihak terkait, dengan mengumpulkan barang bukti.
“Menyangkut kasus dugaan korupsi jalan Wokam itu, sebenarnya tidak ada kendala yang signifikan. Karena ada beberapa kasus yang saat ini kami tangani, sehingga harus dikerjakan satu demi satu. Prinsipnya kasus tersebut sedang berjalan dan akana dituntaskan,” kata Samy Sapulette kepada Spektrum di ruang kerjanya, Senin (10/02/2020).
Menyangkut hal ini, Dosen Fakultas Hukum Unpatti Ambon, DR. Jhon Pasalbessy mengatakan, publik harus percaya lembaga penegak hukum untuk melakukan proses hukum.
“Kita harus percaya, bahwa kemudian mereka mengulur-ulur waktu ya itu resiko mereka. Tapi masyarakat juga punya hak untuk melakukan klarifikasi data yang benar,” kata Pasalbessy saat dimintai komentarnya oleh Spektrum Senin, (10/2) di Ambon.
Menurut dia, semuanya tergantung dari penegak hukum merespon sebuah masalah yang telah melanggar hukum, untuk ditindak secara hukum.
“Jadi memang proses penegakan hukum itu, disuruh sebenarnya tetap berjalan, tergantung dari seberapa besar teranpransi antara aparat penegak hukum meresponsnya,” kata pengajar Hukum Pidana Unpatti ini.
Dijelaskan, sebab ada kesenjangan antara apa yang diproses oleh penegak hukum dan apa yang mau diketahui oleh masyarakat.
“Masyarakat kadang-kadang menggebu-gebu untuk mendapat sebuah informasi yang jelas, tapi pihak aparat penegak hukum juga sangat berhati-hati untuk menyampaikan sesuatu. Karena konsekuensi mengambil sebuah keputusan dalam sebuah tahapan proses peradilan, itu membawa konsekuensi hukum. Baik terhadap orang yang mengeluarkan laporan atau dari hasil itu juga institusinya. Untuk itu mereka sangat berhati-hati, sehingga kita maklumi keadaan-keadaan seperti itu,” jelas Pasalbessy.
Diketahui, Diketahui, belum ada perkembangan terbaru dalam pengusutan kasus proyek jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Aru. Hingga kemarin, kasus ini belum naik status ke penyidikan.
Proyek jalan lingkar pulau Wokam sepanjang kurang lebi 33 kilometer. Anggaran sebesar Rp36 milair lebi di tahun 2018. Namun, pekerjaan belum selesai. Anehnya, dana sudah cair 100 persen.
Dugaan konspirasi ditengarai sudah terjadi saat proses administrasi. Faktanya PT. Purna Darma Perdana diloloskan oleh panitia lelang/tender Dinas PUPR Aru. Sementara perusahaan yang di pinjam Thimotius Kaidel itu, sudah di black list saat menangani proyek di Provinsi Jawa Barat.
Diduga Plt Kadis PUPR Aru, Edwin Pattinasarany ikut terlibat. Dan sebaliknya menjadi korban permainan oknum panitia tender proyek. Indikasi kongkalikong mencuat dibalik lolosnya PT. Purna Darma Perdana.
Informasi diperoleh Spektrum, sepak terjang Kaidel dengan PPK, Jefry Enos di proyek pembangunan jalan Tunguwatu-Gorar-Lau, Lau-Kobraur-Napar (STA 21+100 42+200), diduga berhasil mempengaruhi Plt.Kadis PUPR Aru, Edwin Pattinasarany di proyek tersebut.
Terindikasi hanya bermodal laporan fiktif, PPK membuat laporan proyek jalan sepanjang kurang lebih 33 Km ini, sampai dana dicairkan 100 persen. celakanya, di lapangan justru proyek tersebut belum tuntas. (S-06)