Kebohongan Jefry Engka Terbongkar

Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

AMBON, SPEKTRUM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Selasa, (17/12/2019) menggelar sidang lanjutan pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan dilakukan terdakwa Nelson Jefry Engka. Tindakan terdakwa dibongkar saksi korban.

Sidang itu diketuai majelis hakim, Felix R. Wuisan didampingi hakim anggota, Syamsudin La Hasan dan Yenny Tulak itu, dihadirkan 3 (tiga) saksi oleh Jaksa Peuntut Umum (JPU, Awaludin.

Salah satu saksi korban yang dihadirkan yaitu, Lidia Lawrance. Dari fakta sidang, saksi korban, Lidya Lawrance merasa apa yang telah dilakukan terdakwa Nelson Jefry Engka adalah mencemarkan nama baiknya, dan merupakan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Lidya Gosal, Ronny Rambitan dan Lidia Lawrance.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, saksi Lidia Lawrance menuturkan, pada 21 Desember 2018 namanya dimuat di sejumlah media cetak terbitan Kota Ambon lantaran menyebutkan, kalau korban memalsukan data AJB (Akta Jual Beli) SPBU di Desa Passo yang sebelumnya milik terdakwa.

“Ada sejumlah pemberitaan di media cetak maupun media online tidak menyebutkan sumber jelas. Namun saya meyakini, kalau sumber berita itu adalah dari terdakwa.Karena yang mengetahui tentang perjanjian jual itu adalah saya dan terdakwa bersama almarhum istrinya Josina Alice de Fretes,”jelas saksi Lawrance menjawab pertanyaan hakim.

Dari pemberitaan itu, saksi malu. Saksi korban akhirnya melaporkan perbuatan terdakwa ke Polda Maluku untuk diproses hukum pada, 14 Januari 2019. Sebab pemberitaan sejumlah media pada 21 Desember 2018 itu adalah tidak benar.

“Ada sebidang tanah seluas 2.220 M2 yang terletak di Desa Passo, telah saya beli dari isteri terdakwa, Josina Alice de Fretes dengan harga Rp.2 miliar, sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor: 44/A.JB/2014 tanggal 08 Desember 2014.Dan jual beli tersebut ditandatangani terdakwa bersama istrinya. Sehingga tuduhan terdakwa sebagaimana yang dimuat di koran Kabar Timur dan Spektrum itu tidak benar alias bohong,” jelas saksi.

Usai mendengar keterangan para saksi, majelis hakim menunda sidang hingga, Rabu, 8 Januari 2020. Agenda sidang masih dilakukan pemeriksaan para saksi.

Sementara pantauan wartawan di persidangan, terdakwa Nelson Jefry Engka terlihat gusar saat menyimak keterangan para saksi, dalam kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Lidya Gosal, Ronny Rambitan dan Lidia Lawrance, akhirnya duduk di kursi pesakitan.

Sidang dipimpin majelis hakim, yang diketuai Felix Wuisan didampingi Syamsudin La Hasan dan Yenny Tulak selaku hakim anggota.

Sedangkan terdakwa Nelson Jefry Engka yang duduk di kursi pesakitan, didampingi Penasihat Hukum, Marthen Fordatkosu dan Remon Tasane, serta T. Wattimury.

JPU Kejati Maluku, Awaludin dalam dakwaannya sebelumnya mengatakan, pada Rabu, 19 Desember 2018 lalu, sekitar pukul 11:00 WIT, bertempat di Kafe Black Stret, Jalan A.J. Patty Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang secara terang diketahui umum. (S-05)