AMBON, SPEKTRUM – Jumat (09/09/2022), telah selesai dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) yakni tersangka mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan kawan-kawan dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa karena seluruh isi berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Penahanan para tersangka masih berlanjut dan ditahan kembali oleh Tim Jaksa untuk waktu 20 hari kedepan sampai dengan 28 September 2022, yakni
RL ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan AEH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1,” kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (09/09/2022).
Fikri menegaskan, pelimpahan berkas perkara dan dakwaan segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan seorang tersangka penyuap eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy bernama Amri (AR).
Amri merupakan pihak swasta dari Alfamidi yang diduga menyuap Richard untuk persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon.
“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka AR selama 20 hari pertama, terhitung 7 September 2022-26 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, (07/09/2022).
Dalam konstruksi perkara, Karyoto menjelaskan AR sebagai salah satu karyawan Alfamidi Kota Ambon ditunjuk oleh PT Midi Utama Indonesia dengan tugas salah satunya mengurus izin prinsip pembangunan beberapa cabang ritel di Kota Ambon untuk tahun 2020.
“Agar proses pengurusan izin dimaksud dapat segera diterbitkan, AR diduga berinisiatif melakukan pendekatan dan komunikasi dengan RL yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022, karena salah satu kewenangan yang ada pada RL, yaitu memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon,” ujar Karyoto.
Karyoto mengatakan, AR diduga menawarkan sejumlah uang kepada RL untuk mempermudah dan mempercepat terbitnya persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel yang kemudian disetujui RL.
“Selanjutnya, RL memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang telah diajukan AR, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),” ujarnya pula.
KPK menduga dalam setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, RL meminta agar uang yang diserahkan AR besarannya minimal Rp25 juta. Selanjutnya, ditransfer melalui rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL.
“Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH,” kata Karyoto.
Atas perbuatannya tersangka AR melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)