Kasus PLTMG, Dua Saksi Diperiksa Jaksa

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

AMBON, SPEKTRUM – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali memeriksa dua orang saksi. Mereka diperiksa Selasa (20/10/2020), seputar kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas atau PLTMG Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette mengatakan, dua orang saksi yang diperiksa tim penyidik itu berinisial P.S dan A. I. T. “Tadi (Selasa, 20 Oktober 2020), mereka telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan PLTMG Namlea,” ujarnya.

Samy menerangkan, pemeriksaan terhadap dua saksi itu dilakukan di Kantor Kejari Buru, Namela. Untuk saksi P.S diperiksa dari pukul 11.30 WIT hingga pukul 13.00 WIT. Sedangkan, A.I.T diperiksa dari pukul 12.00 WIT hingga pukul 13.00 WIT.

Samy mengatakan, penyidik mencecar keduanya dengan 16 pertanyaan. Namun Sapu­lette enggan menjelaskan apa saja yang ditanyakan dalam pemeriksaan tersebut, dengan alasan sudah ma­suk ke materi perkara.

Baca Juga: https://spektrumonline.com/2020/10/20/nasib-ferry-tanaya-ditentukan-pekan-ini/

Menyinggung apakah Ferry Tanaya akan di perimsa kembali, Sammy menyebut itu kewenangan penyidik. “Ya, jadi kewenangan penyidik. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Ferry Tanaya juga sudah diperiksa. Belum ada tersangka,” katanya. (S-07)