AMBON, SPEKTRUM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku hingga tahun 2021 masih memiliki tunggakan kasus/perkara dugaan tindak pidana korupsi baik di tingkat penyelidikan dan penyidikan yang belum diusut tuntas.
Satu kasus dugaan tipikor yang menjadi sorotan publik adalah proyek pembangunan jalan Lingkar Pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru. Berhubung Pilkada serentak 2020 telah selesai, pengusutan kasus ini kembali dilanjutkan oleh Kejati Maluku.
Soal ini, Kasi Penkum Kejati Maluku Sammy Sapulete mengatakan kasus yang diduga merugikan keuangan Negara itu masih dalam penyelidikan. Ia mengaku akan menjadi progres penyelidik untuk menuntaskannya.
“Setahu saya masih penyelidikan. Pasti akan ditangani hingga tuntas,” ucap Sammy Sapulette kepada Spektrum melalui WhatsAppnya, kemarin.
Menurut Samy, semua kasus yang menjadi tunggakan akan diupayakan untuk dituntaskan termasuk dugaan tipikor jalan lingkar Pulau Wokam.
Menyinggung apakah Timo Kaidel, kontraktor yang menangani proyek tersebut juga akan dipanggil lagi, namun Samy mengatakan, kewenangan tersebut ada pada penyelidik.
“Ini kewenangan tim penyelidik. Saya tidak bisa berkomentar jauh. Setahu masih penyelidikan dan akan dituntaskan,” tandas Sammy.
Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan jalan Lingkar Pulau Wokam Kabupaten Kepulauan Aru sepanjang 35 kilometer. Pekerjaan diduga tak tuntas. Meski begitu, seluruh anggaran proyek yang dibiayai Dana Alokasi Khusus tahun 2018 itu sudah dicairkan 100 persen.
Proyek jalan lingkar Pulau Wokam dikerkaka PT Purna Dharma Perdana yang beralamat di Bandung. Perusahaan ini sendiri pernah diblacklist oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat, periode Januari 2014 – Januari 2016. Diduga, perusahaan itu bermasalah kala menjadi rekanan di sana.
Kuat dugaan, proyek jalan Lingkar Pulau Wokam ini dikerjakan tidak sesuai spek. Jalan yang seharusnya dikerjakan sepanjang 35 kilometer dengan anggaran Rp. 36,7 milyar, tapi baru diselesaikan sepanjang 15 kilometer, sementara 20 kilometer lainnya belum selesai dikerjakan.
Timo diduga telah mencairkan anggaran 100 persen, namun banyak item pekerjaan yang belum diselesaikan. Salah satunya drainase pada sisi kiri dan kanan jalan. Padahal, dalam kontrak anggaran untuk pembangunan gorong-gorong sebesar Rp.2 miliar.
Akibat tidak dibangunnya gorong-gorong, alhasil ketika musim hujan air meluap menutup jalan yang berakibat terhadap kerusakan pada jalan. (S-07)