Terhadap Laporan dugaan kasus korupsi dan proyak mangkrak serta material masyarakat yang belum terbayarkan, semuanya tidak dapat berjalan namun mangkrak ditangan APH, membuat empat OKP dan LSM yang tergabung dalam Solidaritas Pemerhati Tanimbar (SPT) yang terdiri dari GMKI Saumlaki, Pemuda Pancasila, LP. KPK Tanimbar dan KPK Tipikor, melakukan aksi demo mendukung APH dalam hal ini Polres Kepulauan Tanimbar dan Kejaksaan Negeri Tanimbar untuk mengusut tuntas indikasi kasus korupsi yang jelas merugikan keuangan negara di kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dalam aksi demo, mengatasnamakan masyarakat Tanimbar itu, tetap memberikan dukungan penuh kepada pihak APH dalam hal ini Polres dan Kejaksaan untuk menegakan supermasi hukum terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi serta semua pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara di daerah ini. Mendorong institusi Kepolisian dan kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka atas aliran dana tak terduga 9,3 milyar yang mencatut nama institusi Polres Kepulauan Tanimbar berdasarkan laporan hasil audit BPK RI tahun 2020 lalu.
Selain itu, juga meminta Polres dan Kejaksaan untuk mengusut praktek Kolusi dan Nepotisme pada bagian ULP dan Pokja pengadaan barang dan jasa karena dinilai paling bertanggung jawab pada proses lelang berbagai proyek mangkrak , meminta APH untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek jalan trans Fordata dengan nilai 4,9 milyar , proyek simpang Siwahan dengan nilai 10 milyar, jalan Seira – Ngurangar 8,2 milyar, bak penampung air bersih desa Meyano Das, 3,8 milyar, yang telah dilakukan penghitungan kerugian negara oleh BPK RI Maluku dan Ditkrimsus Polda Maluku tahun 2021.
