AMBON, SPEKTRUM – Penyelidikan kasus dugaan raibanya dana konsinyasi Rp.2,4 miliar PT. ASDP Ferry Indonesia yang dititipkan pada kantor PN Ambon masih bergulir di Kejaksaan Tinggi Maluku. Selangkah lagi kasusnya dinaikkan ke penyidikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku M Rudi, mengatakan proses penyelidikan kasus dimaksud sejumlah saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Selain pihak ASDP, dari PN Ambon juga sudah diperiksa. Satu diantaranya Dum Matusea mantan Panmud Perdata Pengadilan Negeri Ambon. “Berproses. Sudah ada yang dimintai keterangan,” ungkap M Rudi kepada wartawan, kemarin.
Ia belum bisa menjelaskan perkembangan kasus ini lebih jauh, sebab masih dalam tahap penyelidikan. Namun pihaknya memastikan kasus tersebut tetap diproses hingga tuntas.
“Ikuti saja ya. Masih berproses. Kita akan tuntaskan. Segera dinaikkan ke penyidikan. Nanti digelar perkaranya,” ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun Spektrum di lingkup Kejati Maluku sebelumny menyebut, Penyeliidikan di bawah pimpinan Youchen Ahmadaly, Kasidik Kejati Maluku, telah mengantongi bukti perbuatan pidana.
Salah satunya, raibnya Rp.2,4 miliar itu sebagian atau senilai Rp. 1,2 miliar dilakukan pembayaran secara diam-diam oleh ASDP, yang kabarnya atas perintah Ketua PN Soesilo. Bahkan, tindakan pidana ini juga tak diketahui jelas oleh Bagian Perdata PN Ambon, yang dana tersebut sudah dikonsinyasikan di Pengadilan.
“Jadi, bukti yang kita dapat sementara itu bukan dana semuanya hilang lewat pengadilan, tetapi ASDP yaitu senilai Rp.1,2 miliar. Bahkan diam-diam dilakukan saat gugatan perkara ini jalan,” kata salah satu penyidik di Kejati Maluku kepada Spektrum, Sabtu 28 November 2020 lalu.
Dikatakan, dari hasil penyelidikan terungkap yang hilang lewat Pengadilan atau pembayaran kepada orang yang tidak berhal hanyalah Rp. 700 juta sekian. Yang mana, tindakan ini dilakukan berdasarkan perintah Ketua PN Sebelumnya, Soesilo. “Jadi kita pisahkan dua pemeriksaannya yaitu Rp.700 juta sendiri, dan Rp.1,2 miliar sendiri,” ujarnya.
Menyikapi hal ini, Sammy Sapulette Kasi Penkum Kejati Maluku belum bisa menjelaskan lebih jauh. Karena kasus tersebut masih dalam penyelidikan. “Jadi ikuti saja. Sementara penyelidikan. Tau kan, kalau penyelidikan, tertutup,” kata Sammy.
Baca Juga: Soal Dana Konsinyasi ASDP, PN: Mungkin ada Pidananya
Sebelumnya, Wendy Tuaputimain pengacara Abdul Samad Lessy pemenang lahan seluas 4,6 hektar di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, mengatakan kesalahan seputar raibnya dana Rp.2,4 miliar itu tidak terlepas dari kerja Jaksa Pengacara saat itu yang salah.
Kenapa demikian? kata Wendy, harusnya mereka memberikan pengarahan kepada kliennya untuk tidak melakukan pembayaran yang menurut mereka telah dibayar. Sebab, kasusnya dalam proses gugatan. Bahkan, pembayaran ke pihak yang disebut itu, masuk dalam gugatan sebagai tergugat.
“Jadi, mereka salah. Ada tiga Jaksa Negara salah satunya nama Boby. Penanggung jawab mereka Kajari Malteng saat itu, Robinson Sitorus. Harus dipannggil. Ini salah satu tindakan yang membuat persoalan itu terjadi,” ungkap Wendy sembari berharap kasus ini segera dituntaskan.
Sementara itu, Pasti Tarigan, Ketua PN Ambon kepada wartawan, Kamis 12 November 2020 lalu, mengatakan dana konsinyasi itu ada dan siap diserahkan kepada pihak yang menang atas lahan seluas 4,6 hektar di Desa Liang berdasarkan putusan MA.
Namun, ada sebagian dana yang sudah diserahkan ke pihak yang bermohon dan mengklaim miliknya berdasarkan sertifikat dan diketahui ASDP sesuai putusan Pengadilan.
“Namun bila ada langkah Kejati untuk mengusutnya silakan. Mungkin mereka lihat ada pidananya,” kata Ketua PN dengan santai. (S-07)