AMBON, SPEKTRUM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku masih memproses kasus dugaan penggelapan dana nasabah BRI. Tersangkanya belum diumumkan.
Mereka mengaku, masih memperkuat fakta hukum terkait kejahatan perbankkan itu. Sejumlah saksi di periksa. Tidak saja saksi dari internal BRI, pemilik uang bahkan terlapor, Alvin Tomaluweng, juga diperiksa.
“Kasus BRI prosesnya masih jalan. Ada beberapa pihak telah dimintai keterangan, termasuk Terlapor (Alvin),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol, Eko Santoso kepada wartawan, Rabu, (8/7).
Setelah saksi-saksi diperiksa, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus ini. “Penyidik secepatnya melakukan gelar. Kasusnya sudah jelas, tapi penyidik kan harus gelar perkara,” katanya.
Sebelumnya, Kelvin Tomaluweng, eks karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ambon, resmi dipolisikan pihak BRI pada Rabu, 17 Juni 2020.
Ia dilaporkan atas dugaan tanda tangan palsu. Tanda tangan ini yang ia gunakan menarik uang milik nasabah BRI.
Pihak BRI melaporkan Kelvin Tomaluweng, setelah BRI mengembalikan dana milik Fransina Nirahuwa. Pengembalian dilakukan dua kali.
Pertama pada tanggal 13 Januari 2020 sebesar Rp.35.000.000, dan diserahkan tunai, dan yang kedua pada tanggal 15 Juni 2020 sebesar Rp.176.550.000. Kedua ini ditransfer ke rekening BRI korban. (S-07)