SPEKTRUMONLINE, MASOHI – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Sriwati Asis Paulus mengklarifikasi pemberitaan media online lokal yang menyebut pihaknya tidak serius dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Sriwati menegaskan, pihaknya selalu menindaklanjuti setiap laporan perkara yang diterima sesuai prosedur aturan hukum yang berlaku. Dengannya diharapkan, informasi pemberitaan yang dimuat oleh media sejatinya perlu melalui klarifikasi terlebih dahulu, sehingga tidak memunculkan oponi di tengah masyarakat.

“Setiap laporan yang masuk ke kami di Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang berkaitan dengan laporan tindak pidana korupsi, semua kita tindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” Tandas Sriwati yang dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu, 16/04/2025.

Ia menyebut beberapa perkara yang diterima dari laporan masyarakat dan kini ditangani ialah, penanganan tindak pidana Dana Desa (DD) Negeri Liang Kecamatan Salahutu, Negeri Siatele Kecamatan Seram Utara, serta penanganan tindak pidana korupsi DD Negeri Haruru di Kecamatan Amahai sudah di tindaklanjuti dan kini masih menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat Kabupaten terkait kerugian negaranya.

“Kami sudah mohonkan agar beberapa laporan penanganan perkara Dana Desa sejumlah negeri itu, hasil audit investigasinya dapat segera diproses Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah,”Terangnya Sriwati.

Ia mejelaskan, terkait penanganan Dana Covid Puskesmas Amahai yang ditangani, kini telah naik ke tahap penyidikan, namun masih menunggu hasil audit kerugian negara oleh inspektorat Kabupaten. Sementara itu, perkara THR telah dihentikan penyelidikannya karena tidak terdapat kerugian negara.

“Terkait laporan perkara THR yang sebelumnya masuk ke kejaksaan, telah kami hentikan penyelidikannya sebab tidak ada kerugian negara yang ditemukan. Hal ini juga sesuai hasil ekspos Kejati Maluku yang dilakukan dan tidak menemukan adanya kerugian negara. Sementara untuk laporan DD Negeri Nueletetu Kecamatan Amahai, belum masuk Kejaksaan Negeri Maluku Tengah,”Tambahnya. ( HS 10 )