AMBON, SPEKTRUM – Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI), Bahtiar Baharudin, menyayangkan sikap sejumlah bakal pasangan calon atau Paslon kepala daerah – wakil kepala daerah di 270 wilayah yang akan ikut berkompetisi di Pilkada serentak 9 Desember 2020, tidak mematuhi protokol kesehatan.
Padahal, disiplin penerapan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umun (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati – Wakil Bupati, Walikota dan Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Kemudian PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati – Wakil Bupati, Walikota dan Walikota Serentak Lanjutan dalam kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Namun penerapan protokol kesehatan yang sudah diatur dalam PKPU No 6 dan Nomor 10 itu justru diabaikan saat proses pendaftaran bakal paslon kepala daerah-wakil kepala daerah di KPU. Arak arakan (kerumunan) massa masih mewarnai tahapan pendaftaran di KPU.
Padahal, penerapan protokol kesehatan dalam Peraturan KPU itu merujuk ke Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Kita sangat menyayangkan banyaknya kerumunan saat pendaftaran paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam masa pendaftaraan di KPU dua hari ini,” ujar Bahatiar Baharudin kepada Spektrum Online melalui Whatsapp, Sabtu (05/09/2020).

Kemendagri mendukung sepenuhnya sikap tegas KPU dan Bawaslu daerah untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa. “Mohon PKPU Nomor 6 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 ditegakkan,” tandasnya.
Ia juga meminta bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum menyikapi masalah ini dengan merujuk Inpres Nomor 6 tahun 2020.
Bahtiar juga meminta dukungan pimpinan partai politik untuk mengingatkan paslon kepala daerah – wakil kepala daerahnya. “Dan kepada paslon perseorangan juga harus mematuhi protokol kesehatan,” imbaunya.
Bahtiar juga menyerukan, Pers dan masyarakat sipil khususnya pemilih pada 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada 9 Desember nanti, agar lebih kritis kepada paslon yang tak menghiraukan protkol kesehatan. Dalilnya, keselamatan warga negara di atas segalanya.
“Mari kita bersatu untuk mengingatkan pentingnya kepatuhan hukum protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020,” ajak Bahtiar Baharuddin.

Diketahui, Pilkada serentak 2020, khusus provinsi Maluku dari 11 kabupaten dan kota ada 4 daerah yang melaksanakan hajatan negara lima tahunan ini.
Baca Juga: https://spektrumonline.com/2020/09/04/mendagri-ingatkan-paslon-patuhi-peraturan-kpu/
Adalah Kabupaten Seram Bagian Timur, Kepulauan Aru, Buru Selatan dan Maluku Barat Daya. Beberapa paslon di empat kabupaten ini juga sudah mendaftar ke KPU. (S-14)