26 C
Ambon City
Minggu, 8 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kapolsek Sirimau Dilaporkan ke Propam Polda

AMBON, SPEKTRUM – Kapolsek Sirimau, AKP. Sally Lewerissa dipastikan akan dilaporkan kuasa hukum Nova Giovano Setyawan Hunitetu ke Propam Polda Maluku, Senin (09/01/2023).

Laporan ini dilayangkan lantaran Sally Lewerissa dinilai tidak adil dalam menangani kasus kekerasan bersama yang dialami Nova Giovanno Setyawan Hunitetu (Nono).

Dalam penanganan kasus tersebut, Nono yamg menjadi korban kekerasan bersama tersebut dijadikan tersangka oleh penyidik Polsek Sirimau. Diduga penetapan Nono sebagai tersangka lantaran pelaku pada peristiwa tersebut adalah keluarga Kapolsek Sirimau, Sally Lewerissa.

AKP. Sally Lewerissa
AKP. Sally Lewerissa

Merasa dirugikan pada kasus ini maka keluarga korban memberikan kuasa kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Masyarakat Adat Nusantara (MAN) Wilayah Maluku untuk menangani kasus tersebut.

Ketua Tim YLBH MAN untuk kasus Nono, Ny. Herly Akihary, SH kepada Spektrum menjelaskan, laporan terhadap Kapolsek Sirimau sebenarnya dilakukan pada Jumat (06/01/2023) namun batal dilaksanakan lantaran bertepatan dengan sertijab Kabid Propam Polda Maluku.

“Besok, Senin, 9 Januari baru akan kita sampaikannlaporan sekaligys audens dengan Kabid Propam yang baru,” kata Akihary.

Untuk diketahui, saat ini, korban Nono telah ditahan di Polsek Sirimau selama 20 hari bersama salah satu dari empat pelaku yakni Melian Agus Nahumury.

Sementara pelaku lainnya, yang diduga kuat kerabat Sally Lewerissa yakni Semmy Engko, Nyong Lewerissa dan Jevan Mainake tidak ditahan.

Jevan Mainake salah satu pelaku baru dibebaskan dari Rutan Waiheru lantaran terseret kasus pelecehan terhadap perempuan. Isteri Jevan Mainake, Ny. Riana Lewerissa diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan Kapolsek, Sally Lewerissa.

Korban yang saat ini ditahan, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Desember 2022 tanpa pemeriksaan awal.

Anehnya lagi, penyidik Polsek Sirimau, menetapkan Nono sebagai tersangka setelah meminta keterangan pelaku sebagai saksi.
“Kami mempertanyakan penetapan anak kami sebagai tersangka setelah polisi meminta keterangan pelaku. Padahal, saat kejadian tersebut ditonton warga Jl. Petra RT 003/005 Kelurahan Amantelu, kenapa yang dimintai keterangan pelaku sebagai saksi,” kata ayah korban Moses kepada Spektrum di Polsek Sirimau, Kamis (05/01/2023).

Pastinya lanjut Moses, pelaku tidak akan memberikan keterangan yang sebenarnya.

Yang lebih membingungkan kata Moses, gelar perkara telah dilakukan pihak kepolisian sejak tanggal 27 Desember tanpa mendengar keterangan dan sepengetahuan korban.
“Bayangkan, laporan tanggal 26 dan tanggal 27 Desember 2022 dilakukan gelar perkara. Hanya berselang satu hari dari laporan, itupun tanpa pemberitahuan terhadap korban yakni anak kami,” kata Moses lagi. (TIM)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles