AMBON, SPEKTRUM – Pj. Bupati Seram Bagian Barat (SBB) , Andi Chandra As’aduddin didesak agar copot Ahmad Nurlete dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Buano Utara.
Desskan ini disampaikan Koalisi masyarakat Hukum Adat Hena-Puan (Buano Utara)
Desakkan tersebut mengingat Kades Ahmad telah melakukan tindakan intervensi dan penyalagunaan wewenang terkait pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa setempat.
“Kami minta penjabat Bupati untuk segera mencobot jabatan Ahmad Nurlette selaku kades Buano Utara. Kades lah yang menjadi biang kerok adanya konflik di tengah-tengah warga,” kata salah satu warga Buano Utara, Karamata Poipessy kepada wartawan di Ambon, Kamis (26/01/2023)
Menurutnya, anggota BPD atau saniri tentu dipilih dalam rapat internal So’a atau Nuru. Namun, Kades secara diam-diam memobilisasi massa untuk melakukan pemilihan anggota BPD di kediaman pribadinya.
Selain itu, Kades juga memfasilitasi masyarakat agar supaya memilih kandidatnya, yaitu Bakri Nanilette yang sudah merupakan mantan ketua BPD. Padahal, mekanisme tersebut bukan domain Kades melainkan ranah So’a.
Warga lainnya, Sabandi Sahetumbi menyatakan, jika Kades Ahmad tidak segera di copot, maka tindakannya nanti akan menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi sosial masyarakat Buano Utara.
Mereka menilai, Ahmad Nurlette ini bukan seorang kepala Desa yang baik dan menjadi panutan, tapi dia seorang provokator yang selama ini melakukan propoganda, dan suka mencampuri urusan masyarakat So’a yang bukan kewenangannya.
Dikatakan, tindakan kades Ahmad Nurlette selain berdampak negatif terhadap lingkungan sosial masyarakat, juga merupakan tindakan sewenang-wenang atau penyalahgunaan wewenang sehingga sangat merugikan kepentingan masyarakat. Sehingga cukup beralasan untuk diberhentikan sebagai kepala desa.
Sebab, tindakan yang bersangkutan di atas sesungguhnya telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang berkaitan dengan larangan bagi seorang kepala desa.
Dijelaskan, dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa kades dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu.
Kemudian kepala desa tidak boleh melakukan tindakan meresehkan sekelompok masyarakat desa, menyalahgunakan wewenang, tugas hak dan atau kewajiban, serta melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan masyarakat tertentu.
Selain itu, Kades berkewajiban untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa, menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan, membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa dan sebagai kepala desa berkewajiban untuk menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa.
“Jadi, fakta membuktikan di Buano saat ini saudara Ahmad Nurlette tidak memahami tupoksi sehingga dengan mudah melanggar larangan dan kewajiban sebagai kepala desa sebagaimana di sebutkan di atas. Mestinya sebagai seorang kepala desa harus menjadi teladan, bukan menjadi provokator dan biang kerok konflik komunal di masyarakat,” tandasnya. (*)