Kadis Pendidikan SBT Dieksekusi

AMBON, SPEKTRUM – Kejaksaan Negeri Cabang Seram Bagian Timur (SBT) di Geser Kamis (30/01/2020), akhirnya mengeksekusi Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten SBT, Achmad Rumaratu.

Bersangkutan adalah terpidana perkara tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus atau DAK Pendidikan tahun anggaran 2008.

“Pelaksanaan eksekusi telah dilakukan terhadap yang bersangkutan dan dimasukan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 3 Geser,” kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Kamis (30/01/2020).

Kadis Pendidikan Kabupaten SBT ini resmi dijebloskan ke Lapas Geser oleh tim eksekutor Kejari SBT cabang Geser dan akan menjalani hukuman penjara selama satu tahun.

Achmad Rumaratu terpidana korupsi DAK Pendidikan Kabupaten SBT tahun anggaran  2008 dan tidak melakukan perlawanan saat dieksekusi oleh tim jaksa.

“Dalam eksekusi tadi tidak ada perlawanan dari terpidana. Achmad Rumaratu pasrah atas putusan Mahkmah Agung yang menguatkan putusan PT Ambon dengan hukuman satu tahun penjara,” jelas Sammy Sapulette.

Diketahui Achmad Rumaratu divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Ambon atas tindakan korupsi yang dilakukannya, namun hingga kini belum ada langkah tegas dari pihak penegak hukum untuk menahan yang bersangkutan.

Padahal Mahkamah Agung RI juga telah menolak upaya kasasi yang dilakukan oleh Rumaratu dan keputusan MA menguatkan vonis satu tahun penjara yang telah ditetapkan majelis hakim Tipikor PT  Ambon.

Akiat DAK Pendidikan tahun anggaran 2008 dikorupsi, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp153 juta. (*/ANT)