AMBON, SPEKTRUM – Jumat (24/11/2023), DPRD Maluku bakal menggelar Sidang Paripurna Pelantikan Antar Waktu (PAW) pengganti alm. Edwin Adrian Huwae karena berhalangan tetap (meninggal).
Pengganti Huwae sesuai SK Mendagri nomor 100.2.1.4-6158 tahun 2023 tertanggal 16 November 2023 yakni Tina Welma Tetelepta peraih suara terbanyak ketiga dari daerah pemilihan Maluku Tengah.
Kepastian rencana pelantikan Tetelepta itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Nomor 100.2.1.4-6158 sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku antar waktu sisa masa jabatan 2023-2024.
Sedangkan SK pemberhentian almarhum Edwin Adrian Huwae dengan Surat Keputusan Nomor 100.2.1.4-6157.
Hal tersebut diakui Ketua DPRD Maluku yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku, Benhur George Watubun di DPRD Maluku, Rabu (22/11/2023).
“SK Pergantian Antar Waktu atas nama Emma Tetelepta menggantikan almarhum Edwin Adrian Huwae sudah kami terima dan rencana pelantikan anggota DPRD Maluku antar waktu sudah kami jadwalkan hari, Jumat, 24 November 2023,” ujarnya. (*)