AMBON, SPEKTRUM – Juru bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz mengatakan, jumlah 5,5 milyar rupiah yang dihabiskan untuk konsumsi di sembilan Posko Covid-19 selama beroperasi lima bulan, dari 22 Juni 2020 sampai saat ini, tidak masalah jika dibandingkan dengan banyaknya jumlah masyarakat yang diberikan teguran, dihimbau untuk menggunakan masker, taat pada protokol kesehatan.
“ Kita bisa menghindari sekian banyak orang yang terpapar karena tidak taat protokol kesehatan,” tandasnya.
Hal ini dikatakannya kepada wartawan, Rabu (2/12/2020) di ruang kerjanya.
Ia mengaku siap diaudit setiap saat dan sudah diaudit. Seluruh pengeluaran dana untuk penanganan Covid-19 menurutnya selalu didampingi Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan auditor internal Pemerintah Kota Ambon.
“ Terkait pelaksanaan tugas Covid-19 itu diaudit dan didampingi BPK,” ujarnya.

Ia menjelaskan, posko di sembilan titik area di Kota Ambon sudah sesuai aturan karena ada di dalam ketentuan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif di Kota Ambon.
Ia juga membantah jika check point tidak ada manfaatnya sambil merujuk kepada data hasil evaluasi Satgas penanganan Covid-19 nasional. Saat ini kabupaten Maluku Tengah yang sebagian wilayahnya berada di Pulau Ambon sedang merangkak dari zona orange ke zona merah sehingga penting mencegah orang dari luar Kota Ambon, masuk ke Ambon yang saat ini statusnya justru sebaliknya, dari zona merah ke zona orange.
Data terakhir per 29 November 2020, kata Adriaansz, Kota Ambon sekarang dari zona sedang dengan skor 1,91, menjadi 2,03. Sedangkan Maluku Tengah, dari resiko sedang 1,84 sekarang sudah resiko tinggi 1,67.
“ Jadi dia bergeser dari zona orange ke zona merah. Check point itu mencegah orang dari Maluku Tengah, masuk ke kota Ambon,” ungkapnya.
Selain mendeteksi masyarakat yang masuk ke wilayah Kota Ambon, kegunaan check point menurutnya mencegah masyarakat yang secara fisik bisa dikategorikan tertular Covid-19. Dengan persyaratan terpenuhi yaitu suhu tubuh lebih dari 37,50C.
“ Kalau suhu tubuhnya diatas 37,50, otomatis kita tidak menyarankan untuk dia masuk ke Kota Ambon atau masyarakat kota Ambon yang akan ke luar dari kota Ambon,” tandasnya.
Warga yang berada di seputaran Pulau Ambon, kata Adriaansz, sampai saat ini masih diberlakukan menunjukkan surat keterangan berbadan sehat setiap pemeriksaan di posko. (LEM).