27.7 C
Ambon City
Senin, 16 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jaksa Tetapkan MM Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DSP BPBD SBB

AMBON, SPEKTRUM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) akhirnya menetapkan mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Marlin Mayaut (MM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sisa Dana Siap Pakai (DSP) tahun 2019 untuk penanganan darurat bencana gempa bumi di wilayah Kabupaten SBB.

MM, juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Siap Pakai (DSP) pada BPBD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Diduga MM mencairkan uang Rp1 miliar dari total sisa DSP senilai Rp 4.357.507.013 melalui rekening kas Kantor BPBD SBB secara berturut-turut, dalam waktu singkat Oktober 2021.

Sementara tim penyidik Kejari SBB masih melakukan pengembangan lanjutan atas kasus tersebut.

Seharusnya sisa DSP Rp 4.357.507.013, dikembalikan ke kas negara oleh BPBD berdasarkan ketentuan Peraturan BNPB No. 4 tahun 2020 Pasal 9 ayat (1).

“Tapi tidak dikembalikan. saat ini sisa DSP di rekening kas BPBD hanya Rp 3.357.507.013,” kata Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Kamis (05/01/2023).

Soal adanya dugaan keterlibatan oknum lain pada kasus tersebut, Kareba menegaskan masih terus digali.

“Soal dugaan keterlibatan oknum lain juga masih digali,” kata Kareba.

Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara tersangka.

Untuk diketahui, kasus ini diungkap Yan Sariwating Koordinator LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku.

LIRA menemukan indikasi dana gempa tahun
2019 sebesar Rp1 miliar raib di BPBD Kabupaten SBB.

Temuan LIRA, pada bulan Maret 2021, BPBD mulai mencairkan dana untuk disalurkan kepada masyarakat terdampak, yang rumahnya mengalami rusak ringan, sedang dan berat.

Tanggal 25 Maret 2021, menurut rekening koran dari BNI Cabang Ambon, BPBD SBB mulai mencairkan dana dengan Cek no. 697278 sebesar Rp. 6.620.000.000,- untuk di bayarkan kepada masya-rakat yang rumahnya mengalami rusak ringan.

Selanjutnya, pada tanggal yang sama terjadi
beberapa kali pencairan dengan cek 697277 sebesar Rp. 10. 000.000.000 dan Cek nomor: 697276, sebesar Rp13.200.000.000,- untuk masyarakat yang rumahnya mengalami rusak berat.

Dari jumlah total yang telah dicairkan BPBD selama bulan Maret 2021 itu sebesar Rp 29.820.000.000, atau (6.620.000.000+ 10.000.000.000+13.200.000.000), berarti ada sisa danabsebesar Rp 4,3 milliar lebih yang harus disetor balik ke kas negara.

Namun dari sisa dana bencana Rp 4,3 milliar, sebagian diantaranya yaitu Rp1 miliar diduga
telah raib, tidak jelas peruntukannya.
Karena ketika dimintai pertanggunganjawab oleh BNPB Pusat tidak direspon BPBD SBB.

Raibnya dana sebesar Rp 1 miliar, diduga telah dicairkan oleh PPK BPBD Kabupaten SBB secara bertahap pada BNI Cabang Ambon
yaitu, tahap I sebesar Rp 600 juta dengan Cek no. 697279 cair tanggal 05 Oktober 2021.
Kemudian, tahap Il Rp200 juta dengan cek no. 697280 cair tanggal 09 Oktober 2021.
Tahap lll Rp 200 juta dengan Cek no. 697271 cair tanggal 14 Oktober 2021.

Akibatnya, saldo sisa dana bencana yang seharusnya masih tersedia pada
BNI Cabang Ambon sebanyak Rp 4,3 milliar kini hanya tersisa Rp 3,3 milliar.

Seharusnya setelah selesai proses pemulihan, maka sisa dana bencana yang tidak terpakai
sebesar Rp4,3 miliar itu harus disetor kembali ke kas negara.

Pengembalian ini harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BNPB no 4 tahun 2020 pada
Pasal 19 ayat 1 berbunyi, ‘jika terda-
pat sisa Dana Siap Pakai (DSP) maka
BPP BNPB/BPBD atau kemen-terian/lembaga terkait wajib mengembalikan DSP tersebut ke kas negara’.

Dengan tidak dikembalikannya sisa dana bencana ini ke kas negara, maka harus dipertanggungjawabkan. (TIM)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles