Jaksa Teliti Berkas Tersangka Korupsi Transit

AMBON, SPEKTRUM – Penyidik hingga kini masih meneliti atau menganalisa lagi berkas perkara kasus proyek pembangunan Terminal Transit. Ada tiga tersangka di kasus ini. Pekan kemarin, penyidik telah menahan para tersangka di Rutan Klas IIA Waiheru Ambon.

Berkas perkara tiga tersangka belum lengkap. Pasalnya, penyidik masih menganalisa dan kemudian dibuat  berita acara perkaranya. Para tersangka kasus proyek terminal transit yaitu, Koordinator Pengawasan CV.Intan Jaya Mandiri, JLM, Dirut PT.Reminal Utama Sakti, AGL dan PPTK Dishub Kota Ambon, AU.

Dari proyek senilai Rp.55 miliar lebih ini, audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP, senilai Rp.3 miliar lebih. Proyek pembangunan terminal transit masih mangkrak. Kasus ini diusut Kejati Maluku tentang pekerjaan tahun anggaran 2008-2009.

Dari informasi yang diperoleh menerangkan, setelah tiga tersangka ditahan, berkas perkara mereka masih dianalisa atau diteliti secara detail oleh jaksa.

Sebelumnya, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, berkas perkara korupsi proyek terminal transi tipe B di Passo itu masih disiapkan berkas tahap I, untuk diserahkan kepada Penuntut Umum.

”Berkas tersangka sedang disusun untuk penyerahan tahap I dari Penyidik kepada Penuntut Umum. Berkasnya masih dianalisa secara teliti,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada wartawan di ruang kerjanya.

Jika sudah dianggap benar, berkas tiga tersangka tersebut akan diserahkan ke Penuntut Umum untuk diperiksa. dan jika belum belum lengkap, maka Penuntut Umum akan mengembalikannya dengan sejumlah catatan untuk dilengkapi penyidik.

Diketahui, anggaran digelontorkan untuk proyek pembangunan Terminal Transit Passo cukup besar. Namun, sampai saat ini proyek Rp.55 miliar lebih yang dibangun dengan menggunakan APBN melalui Kementerian Perhubungan dan APBD Kota Ambon itu, belum tuntas alias mangkrak. Dan merugikan negara Rp.3 milair lebih.

Tiga tersangka di atas disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 joncto pasal 18 UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (S-05)