AMBON,SPEKTRUM – Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 8 Leihitu Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku, Sabah Makatita, telah ditahan pihak Kejaksaan Negeri Ambon di Rutan Waiheru, Kecamatan Baguala, Ambon, sejak Jumat (23/10/2020).
Informasi atas penahanan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 2 Leihitu tersebut dibenarkan oleh Kajari Ambon Benny Santoso kepada wartawan di Ambon, Senin, (26/10/2020).
Ia menerangkan, penahanan terhadap Kepala SMPN 8 Leihitu Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah itu dalam tahap penyidikan ini dilakukan selama 20 hari kedepan, terhitung 23 Oktober hingga 13 November 2020.
“Dia sudah ditahan di Rutan Ambon selama 20 hari kedepan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Benny Santoso kepada wartawan di Ambon, Senin (26/10/2020).
Setelah penehanan, Benny mengaku pihaknya segera melimpahkan dakwaan tersangka ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk di sidangkan dalam pekan ini.
“Jadi, penyerahan tahap II itu selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti lainnya yang disita dari tersanhka. Nah, semuanya tinggal dilakukan pelimpahan ke pengadilan,” kata mantan Asisten Tindak Pidana Kusus Kejati Maluku ini.
Diketahui, penyidik Kejaksaan Negeri Ambon menetapkan Sabah Makatita sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS pada sekolahbyang dipimpinnya itu (SMP Negeri 8 Leihitu). Penyidik menilai ia lebih bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2012-2017 sebesar Rp 2 miliar.
Penyidik menjeratnya dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik masih merampungkan BAP tersangka untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut untuk diteliti lebih lanjut. (S-07)