26.6 C
Ambon City
Jumat, 29 September 2023
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jaksa Susun Berkas Perkara Korupsi Transit

AMBON, SPEKTRUM – Publik terus menyoroti berbagai kasus Tindak Pidana Korupsi ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Salah satunya perkara mangkraknya proyek pembangunan Terminal Transit Rp.55 miliar lebih.

Hasil perhitungan kerugian keuangan negara sudah ada di tangan penyidik, namun berkasnya belum disampaikan ke Penuntut Umum.

Dari informasi yang dihimpung di Kejati Maluku, setelah dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Provinsi Maluku diserahkan ke penyidik, otomatis berita acara perkara kasus dugaan Tipikor proyek terminal transit harus disiapkan penyidik.

Tetapi, pemberkasan untuk perkara terminal transit, saat ini masih dalam penyusunan. Belum pada P-21 atau dinyatakan lengkap, karena Penuntut Umum juga belum meneliti, apakah berkas perkara kasus dimaksud sudah dinyatakan lengkap atau perlu diperbaiki lagi.

“Saya mendapat informasi, hasil audit kerugian keuangan negara untuk kasus terminal transit itu, dokumennya sudah diserahkan ke penyidik. Tinggal menunggu kelanjutannya saja ke Penuntut Umum. Tetapi, kalau tidak salah, berkasnya masih disiapkan penyidik,” kata sumber di Kejati Maluku, kemarin.

Sumber juga menabahkan, jika penyidik sudah menyusun dan dinilai sudah lengkap untuk diserahkan ke Penuntut Umum, nanti dinilai lagi oleh Penuntut Umum, apakah sudah lengkap atau bagaimana.

“Kalau berkas perkara kasus terminal transit sudah siap, sudah tentu akan diserahkan ke Penuntut Umum. Nanti, penilaian Penuntut Umum terhadap berkasnya seperti apa. Saya rasa berkasnya masih disiapkan penyidik,” kata sumber itu.

Terkait hal dimaksud, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Yudi Handono melalui, Kasi.Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette juga mengaku, kalau penyidik hingga kini masih menyusun berkar perkara kasus Tipikor proyek terminal transit.

“Belum, masih dalam penyusunan berkas,” singkat Sapulette menjawab pertanyaan wartawan.

Sapulette tidak menampik, kalau berkas perkara terminal transit kapan bisa diserahkan ke Penuntut Umum dan dinyatakan P-21. Karena pemberkasannya masih dalam penyusunan oleh penyidik.

Sebelumya, dari hasil audit BPKP Maluku terhadap kasus proyek pembangunan terminal transit mengalami kerugian Rp.3 miliar lebih, yang diterima penyidik pada 7 Oktober 2019. Ini telah diakui Kasi Penkum Kejati Maluku.

Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Angganoto Ura, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon (Kuasa Pengguna Anggaran), Amir Gaos Latuconsina, kontraktor pelaksana juga Direktur PT. Reminal Utama Sakti, dan Jhon Lucky Metubun, Konsultan Pengawas. Namun mereka tidak ditahan oleh penyidik.

Tiga tersangka itu disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 joncto pasal 18 UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (S-05)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,874PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles