MASOHI, SPEKTRUM – Dalam kasus korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana DESA (ADD) tahun anggaran 2021-2022 Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai, Telah menetapkan 3 tersangka, dan 2 diantaranya kini dalam masa penahanan.
Tim Penyidik Kejaksaan saat ini telah mengantongi barang bukti, berupa pengembalian sisa kerugian negara sebesar Rp 51.750.000,- serta sertifikat 1 unit rumah.
“Beberapa aset milik tersangka yang juga akan kami sita seperti sound sistem, keyboard. Sementara 1 unit kendaraan sudah diserahkan keluarga pada Sabtu lalu,”ungkap Kacabjari Wahai, Azer Jonker Orno yang dihubungi Senin pagi, 24//06/2024.
Olehnya itu, pihak keluarga diharapkan koperatif dalam membantu tim penyidik kejaksaan dalam melaksanakan tugas dilapangan, serta tidak menghambat maupun menghalangi, yang nantinya ikut memberatkan proses hukum tersangka kedepannya.
“Jangan ada upaya menghambat ataupun menghalangi tim penyidik dalam melakukan tugas dilapangan, khususnya dalam penyitaan aset milik tersangka, kami minta pihak keluarga koperatif”harap jaksa muda itu.
Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Wahai tahun anggaran 2021-2022, disalahgunakan oleh H-B-T selaku mantan Penjabat Negeri Wahai dan M-A yang merupakan bendahara negeri tahun 2021.
“Dalam serangkaian pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan fakta yang kemudian menemukan 1 orang tersangka baru inisial M-H alias A, selalu bendahara negeri tahun 2022, sehingga dalam kasus korupsi tersebut, ditetapkan 3 orang tersangka. Akibat perbuatan para tersangka H-B-T, M-A dan M-H, mengakibatkan kerugian negara sebesar, Rp 861.210.276,-,”tambah Orno.
Terhadap tersangka H-B-T dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 21 Juni 2024 sampai tanggal 10 Juli 2024 di Lapas Kelas III Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.
Untuk tersangka M-A dilakukan Penahanan Kota (di dalam Negeri Wahai), dengan pertimbangan tersangka yang telah mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp 51.750.000.- untuk dipergunakan sebagai barang bukti, sedangkan tersangka M-H masih belum dilakukan penahanan sebab tersangka masih dalam proses pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan.( HS 10 )