AMBON, SPEKTRUM – Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Maluku terhadap status Imanuel Qudaresman alias Yongki, Direktur CV Sumber Berkat Makmur (SBM) berjalan lambat. Diduga jaksa mempersulit proses tahap II terkait kasus kejahatan di sektor kehutanan tersebut.
Imanuel Qudersman meski sudah lama berstatus tersangka dalam kasus ilegal logging hutan adat Negeri Sabuai, Kabupaten Seram Bagian Timur atau SBT, justru proses hukumnya tidak berkembang. Kasus ini masih mandek di meja PPNS. Padahal, sudah ditangani sejak 2019 lalu, dan hingga sekarang belum kelar.
Alasan penyidik, semua rangkaian penyidikan telah selesai. Namun, untuk melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, itu belum bisa dilakukan (PPNS), akibat jaksa yang belum sadar serta belum mau mengiyakan waktu pelaksanaan Tahap II dilaksanakan.
“Semuanya (proses penyidikan) sudah. Untuk tahap II, mau jelaskan gimana ya, kita tunggu jaksa aja,” kata Frando, penyidik PPNS LHK Maluku, kepada Spektrum saat dihubungi dari Ambon melalui telepon seluler, Kamis (17/12/2020).
Frando mengatakan, sejumlah saksi sudah diperiksa atas petunjuk Jaksa, dan juga alat bukti lainnya.
Baca Juga: Siapa Memberi Ijin Yongki Babat Hutan Sabuai?
Sementara untuk pemeriksaan terhadap Abdul Mukti Keliobas Bupati SBT, yang mengeluarkan ijin Perkebunan Budidaya Tanaman Pala Budidaya untuk CV.SBM, namun Frando mengaku belum sampai disitu.
“Kita belum sampai dìsitu (periksa Bupati SBT). Kita semua atas petunjuk Jaksa,” terang dia.
Sebelumnya penuntasan kasus ini, masyarakat adat Sabuai ikut geram. Mereka menyurati pihak LHK Maluku untuk menanyakan status kasus tersebut. Namun, tidak ada respons dari pihak LHK untuk menuntaskan kejahatan di sektor kehutanan itu.

“Saya akan menyurati Kementrian Kehutanan untuk melapor kasus ini,” tegas dengan singkat Justin Tuny kuasa hukum masyarakat adat Sabuai, sebelumnya.
Baca Juga: Kasus Sabuai tak Harus Berhenti di Yongki
Diketahui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Maluku Papua, Rabu (18/03) lalu, menetapkan Direktur CV, SBM, Imanuel sebagai tersangka illegal logging. Ia sempat ditahan pada Rutan Polda Maluku. Lalu ditangguhkan sebagai tahanan kota.
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit alat berat loader merek Komatsu, 2 unit bulldozer merek Caterpillar, dan 25 batang kayu bulat gelondongan dengan berbagai jenis dan ukuran. Kayu gelondongan itu diduga hasil dari illegal logging CV. SBM, di Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku. (S-07)