SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Penyidik kejaksaan Negeri Ambon kembali memeriksa Komisaris Bank Maluku-Maluku Utara (Malut) Nadjib Bachmid sebagai saksi dalam perkara korupsi pengedaan pakian seragam di bank milik Pemda Maluku tahun 2020-2021.

Pemeriksaan Bachmid kali ini untuk kedua kalinya setelah sebelumnya dipperiksa saat kasus ini masih dalam Tingkat penyelidikan. Kehadiran Bachmid didampingi Ketua Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank Maluku-Malut tahun 2020-2021, MS, pukul 10.30 Wit.

Kasipidsus Kejaksaan Negeri Ambon, Azer Orno menyebut benar adanya pemeriksaan terhadap kedua saksi yakni Komisaris Bank Maluku-Maluku Utara (Malut) Nadjib Bachmid 2020-2021 dan Ketua Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank Maluku-Malut tahun 2020-2021, MS.

“Kasus Rp17 miliar di Bank Mal-Malut ada dua saksi telah diperiksa lagi, yang pasti telah diperiksa penyidikan,”jelas Orno.

Meski begitu, Orno mengakui tidak mengetahui materi apa saja yang dikemukakan penyidik.

Dari bergulirnya kasus ini sejumlah saksi telah diperiksa termasuk Direktur Utama (Dirut) Bank Maluku-Maluku Utara, Syahrisal Imbar yang diperiksa tim penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon.

Mereka diperiksa seputar kasus pengadaan seragam dinas pegawai Bank Maluku-Malut. Jumlah pegawai Bank berplat merah itu diperkirakan mencapai belasan pegawai.

Pengadaan seragam dinas bentuknya pengadaan sesuai dengan RKA 2020 dan 2021. Tahun 2020 senilai Rp17 miliar. (S-05)