AMBON, SPEKTRUM – Dugaan tindak pidana korupsi PT.Kalwedo yang mengelola keuangan KMP Masela, Kabupaten Maluku Barat Daya, intens ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku. Potensi penyelewengan mencuat.
Bupati MBD Benyamin Thomas Noach pun ikut terseret dalam kasus ini.Anggaran miliaran rupiah yang disubsidikan pemerintah guna peremajaan (KMP Marsel), justru kapal itu tidak beroperasi, alias dibiarkan karam. Bau busuk menyengat, sehingga kasus ini kemudian diusut pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Informasi yang dihimpun Spektrum di lingkup kantor Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau, Ambon, Senin, (04/11/2019) menerangkan, pengumpulan data, dan pengumpulan bahan keterangan (puldata dan pulbaket), tengah didalami jaksa.
Begitu pun pemanggilan pihak terkait untuk dimintai keterangan juga dilakukan jaksa. Sementara, Benyamin Thomas Noach belum diagendakan untuk dipanggil jaksa penyelidik (Intelijen Kejati Maluku).
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, di tahap penyelidikan, dan sudah ada pihak terkait yang dimintai keterangan.
“Proses penyelidikan intens dilakukan penyelidik. Tentunya pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan. Untuk pihak yang dimintai keterangan, dari Dinas Perhubungan Provinsi Maluku,Ó kata Samy Sapulette kepada wartawan, Senin, (04/11/2019), di ruang kerjanya.
Soal kapan pemanggilan terhadap Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach untuk dimintai keterangan? Kasi Penkum hanya menyarankan wartawan untuk mengikuti proses yang sementara bergulir.
“Intinya kasus ini, masih dalam penyelidikan. Jadi teman-teman (wartawan-red), ikuti saja prosesnya,” kata Samy Sapulette.
Diketahui, kerusakan KMP Marsela terjadi sejak tahun 2017. Sementara sejak tahun 2014 PT.Kalwedo (BUMD) yang menangani kapal tersebut, telah menerima kucuran dana docking dari pemerintah.
Berdasarkan laporan audit keuangan internal, PT.Kalwedo menerima dana docking dengan rincian, tahun 2014 Rp.1.493,947,900,- tahun 2015 Rp.1.335,173,515,- dan tahun 2016 senilai Rp.1.197,538,351.Sialnya, pada 2017 hingga 2019, justru KMP Marsela tidak beroprasi (dibiarkan karam).
Fatalnya, kapal itun meninggalkan sejumlah utang di PT.Dok Waiyame-Ambon, ketika naik docking untuk perbaikan, beberapa waktu yang lalu. Akibat hutang belum dibayar, maka KMP Marsela ditahan di perairan Wainitu Kota Ambon, dan tidak diizinkan berlayar.
Anehnya, KMP Marsela merupakan kapal yang disubsidikan oleh Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIII Maluku. Seluruh kebutuhan kapal mulai dari BBM hingga seragam ABK semuanya disubsidi.
Oknum Direksi dan mantan Direksi PT Kalwedo dinilai sangat bertanggungjawab tentang masalah ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT.Kalwedo 2012-2015, Benyamin Thomas Noach, Plt. Dirut PT.Kalwedo, Lukas Tapilou, 2015-2016, dan Bili Ratuhunlory, Plt Direktur PT.Kalwedo tahun 2016 hinga 2019, serta bendahara PT.Kalwedo, Yoice Jenita Lerick. KMP Marsela juga menerima dana hibah miliaran rupiah.
Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), PT Kalwedo hanya menerima dana hibah Pemerintah Kabupaten MBD masuk ke rekening PT. Kalwedo yakni tanggal 25 April 2016 sebesar Rp.1,5 miliar, sesuai SP2D Nomor: 0776/SP2D/BUDl/IV/2016.Dana itu ditransfer dari rekening Nomor: 120.00.00.622.0202 pada Bank Maluku Cabang Wonreli, atas nama Pemkab MBD, dan dikirimkan ke rekening Nomor: 0511001095 pada bank Maluku atas nama PT. Kalwedo. (TIM)