AMBON, SPEKTRUM – Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Ambon, memvonis terpidana mantan Kepala SMK 3 Maluku Tengah selama 7 tahun penjara. Putusan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Terpidana Rahman Lajai dieksekusi oleh jaksa ke Lapas Klas IIA Ambon.
Bertugas terhitung kurang lebih satu tahun di Kantor Cabang Kejari Ambon di Banda Neira. Ardian Junaedi selaku Kepala Cabang Kejari Ambon di Banda Neira, berhasil mengungkap kasus korupsi di wilayah tersebut.
Buktinya, jaksa pada, Jumat, (21/5/2021) secara resmi mengeksekusi mantan Kepala SMK 3 Maluku Tengah (Malteng), Rahman Lajai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon, sekitar pukul 12.00 WIT.
Sesuai amar putusan majelis hakim, Rahman Lajai dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2, juncto pasal 18 UU Nomor: 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 64 KUHP.
Selain pidana badan, mantan kepala SMK 3 Malteng ini juga dibebankan membayar denda sebesar Rp.200 juta, subsider 3 bulan, serta membayar uang pengganti Rp.624.739.200, subsider satu tahun kurungan penjara.
“ Karena pak Rahman Lajai tak lagi mengajukan upaya hukum banding, kita eksekusi yang bersangkutan ke Lapas,” kata Junaedi kepada wartawan di Ambon, Jumat, (21/5/2021).
Junaedi melanjutkan, semoga ke depan, dalam melakukan tugas dan tanggungjawab selaku Kacabjari Banda yang merupakan wilayah hukum Kejari Ambon, ia dapat melaksanakan tugas dengan baik terutama memberantas tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.
“Saya mohon dukungan dan doa, semoga dalam tahun ini, ada lagi perkara korupsi yang diungkap,” tandas Junaedi.
Sebelumnya diberitakan, Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejari Ambon di Banda Neira yang menuntut terdakwa agar dipenjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan.
Jaksa juga menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 UU Tipikor, sama halnya dengan pertimbangan ketiga majelis hakim.
Jaksa juga meminta agar terdakwa Rahman Lajai dibebankan membayar denda sebesar Rp.200 juta, subsider 6 bulan, serta membayar uang pengganti Rp.624.739.200, subsider satu tahun kurungan penjara.
“ Meminta kepada majelis hakim yang mulia, agar memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, dipotong masa tahanan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ungkap penuntut umum dalam amar tuntutan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, 13 April 2021 lalu.
Pertimbangan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sedangkan yang memberatkan, terdakwa sebagai ASN tidak patuh terhadap UU sehingga melakukan korupsi dana BOS, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.600 juta lebih.
Jaksa Penuntut Umum dalam berkas dakwaannya menyebut, pada tahun 2015 sampai dengan 2019, pemerintah mengucurkan Dana BOS berjumlah miliaran bagi SMK3 Malteng di Banda Neira
Namun, fakta di lapangan, terdakwa tidak mengelola dana BOS tersebut sesuai dengan petunjuk Teknis (Juknis) dana BOS, melainkan terdakwa membuat perbuatan melawan hukum
Dalam pengelolaan dana BOS tersebut, terdakwa membuat mark-up, pencairan fiktif, tandatangan palsu untuk pencairan gaji guru-guru honor.
Akibat dari perbuatan terdakwa, negara dirugikan sesuai bukti hitungan hasil audit BPKP Maluku sebesar Rp.600 juta lebih. (HS-18)