AMBON, SPEKTRUM – Aparat penegak hukum diminta mengusut kasus pembangunan riol di

Desa Rumakay Kecamatan Amalatu Kabupaten SBB dengan nilai proyek sebesar Rp 2,1 miliar rupiah.

Sebab, baru beberapa bulan proyek itu selesai dikerjakan, kini seluruh dinding penahan tanahnya, telah ambruk.

“Kami minta agar aparat kejaksaan maupun kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini,” Elvan Wairata tokoh masyarakat Rumakay kepada Spektrum di Ambon, Rabu (14/09/2022).

Apalagi tambah Wairata, BPK menemukan puluhan masalah terkait realisasi program yang didanai oleh APBD tahun anggaran 2021 tersebut di tubuh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Permasalahan ini ditemukan setelah BPK selesai audit laporan keuangan Pelaksanaan APBD tahun 2021

Salah satu temuan BPK yakni program pembangunan riol di Desa Rumakay Kecamatan Amalatu Kabupaten SBB dengan nilai proyek sebesar Rp 2,1 miliar rupiah.

Proyek ini menurut penilaian BPK, tahapan pada proses lelangnya telah menyalahi aturan. Sebab pada batang tubuh APBD murni tahun 2021, proyek riol ini, tidak masuk dalam pagu anggaaran. Dia baru dimasukan pada APBD perubahan tahun 2021.

Disebut oleh BPK bahwa proses tendernya telah menyalahi aturan. Lantaran, APBD Perubahan tahun anggaran 2021 disahkan pada tanggal 30 Oktober 2021. Sementara proyek riol dimaksud, telah melalui proses tender dan telah dimenangkan oleh pihak ke-tiga terhitung sejak tanggal 7 Oktober 2021 atau sebelum APBD Perubahan di sahkan.

Masih menurut penilaian BPK, bahwa secara mekanisme, namanya program fisik dengan nilai kontrak miliaran rupiah, anggarannya tidak bisa diakomodir melalui APBD Perubahan. Tapi harus lewat APBD murni. Namun yang terjadi untuk proyek riol tersebut adalah programnya didanai oleh APBD Perubahan.

Laporan keuagan pelaksanaan APBD tahun 2021 oleh Pemerintah Daerah di Kabupaten Seram Bagian, telah selesai di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (*)