AMBON, SPEKTRUM – Diakhir masa jabatan pasangan Murad Ismail – Barnabas Orno, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mulai membongkar sejumlah kasus yang diduga berpotensi metugikan daerah dan negara.
Informasi yang berhasil dihimpun Spektrum, saat ini tim Kejati Maluku telah mengantongi sejumlah bukti.
Sejumlah kasus yang berpotensi rugikan negara tersebut antara lain, pengadaan mobil dinas Gubernur Maluku, dana SMI senilai Rp 700 miliar, dana hibah ke Kwarda Pramuka, dana stunting dan lainnya.
“Saat ini jaksa sementara lakukan pemanggilan saksi untuk kasus dugaan korupsi di Dinas Kehutanan Provinsi Maluku serta dana hibah ke Kwarda Maluku, tentunya langkah aparat penegak hukum tidak berhenti sampai disini, akan terus bergerak hingga seluruh kasus dugaan korupsi tuntas ditangani,” kata sumber Spektrum di Kejati Maluku.
Untuk kasus pekerjaan Pembuatan Tanaman Hutan Rakyat tahun 2022 yang dialokasikan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, jaksa telah meminta keterangan Plh. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Haikal Baadillah serta dua pejabat lainnya.
Sedangkan untuk kasus dana hibah untuk Kwarda Maluku jaksa telah meminta klarifikasi ke beberapa OPD yang diduga memberikan dana hibah dengan jumlah fantastis ke Kwarda Maluku.
Bahkan, Kajati Maluku, Edyward Kaban telah menginstruksikan Asintel Kejati Maluku lakukan kajian terhadap dugaan penyimpangan dana hibah dari OPD ke Kwarda Maluku setelah diberitakan media pada Juli 2023 lalu.
Asintel Kejati Maluku kemudian bergerak cepat melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait untuk dikonfirmasi.
“Saya teruskan ke Asintel untuk melakukan telaah dan pendalaman terlebih dahulu, guna menelusuri sejauh mana pemberitaan ke publik terkait pemanggilan dinas terkait ke Komisi IV DPRD Maluku untuk melakukan rapat pembahasan Raperda LPJ Gubernur tahun anggaran 2022, ” kata Kaban usai perayaan Hari Adhyaksa beberapa waktu lalu.
Dirinya juga masih mengikuti perkembangan perkara tersebut dan jaksa tidak perlu takut untuk mengusut kasus itu asalkan menemukan dua alat bukti permulaan yang kuat.
“Kejati Maluku tidak ada beban, dan siapa pun yang akan terlibat dalam hal penyimpangan maka kejaksaan tidak segan-segan untuk mengambil tindakan dan tidak pandang bulu,” tegasnya lagi.
Kasus hibah dana dari OPD ke Kwarda Maluku terungkap setelah Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary yang membeberkan kasus tersebut, dilaporkan ke Polda Maluku. Samson Atapary dituding mencemarkan nama baik, Ketua Kwarda Pramuka Maluku, yang adalah isteri Gubernur Maluku.
Gayung bersambut dan Kajati perintahkan jaksa untuk mengulik kasus tersebut.
Selain kasus dana hibah ke Kwarda Maluku, saat ini Kejati Maluku juga fokus menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek Pembuatan Tanaman Hutan Rakyat tahun 2022.
Kasus ini mencuat setelah pengakuan dari salah satu staf Kementerian Kehutanan saat penyampaian aspirasi anggota DPRD Maluku di Jakarta belum lama ini. (*)