Spektrumonline.com
Beranda Berita Utama Hasil Seleksi Sekda Maluku Belum Diterima Kemendagri ??

Hasil Seleksi Sekda Maluku Belum Diterima Kemendagri ??

AMBON, SPEKTRUM – Hasil seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah atau Sekda Provinsi Maluku yang telah selesai sejak Agustus 2022, ternyata belum diterima Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Karena, hasil seleksi tersebut belum diusulkan atau diserahkan Pemprov Maluku atau Pansel ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri di Jakarta.

Padahal, mestinya hasil seleksi tersebut telah dikirim Pemprov Maluku ke Kemendagri pada 23 Agustus 2022, agar ditetapkan satu nama oleh Presiden RI Joko Widodo.

Tiga nama yang digadang-gadang sebagai calon Sekda Maluku adalahSadli Ie, Penjabat Sekda Maluku/Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Jasmono, Kepala BKD Maluku dan Hadi Sulaiman, Kepala BPSDM Provinsi Maluku.

Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen Kemendagri Benny Irwan mengatakan, Kemendagri belum dapat memproses lanjut calon Sekda Maluku lantaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku hingga kini belum menyerahkan atau mengusulkan tiga nama calon Sekda tersebut ke Kemendagri.

“Saya sudah kroschek di Otda tentang usulan Sekda Maluku. Hingga pagi ini [Ditjen Otda], belum terima usulan dari Provinsi Maluku,”ungkap Benni Irwan saat dikonfirmasi melalui telepon seluler Jumat, (30/09/2022).

Benni belum dapat memastikan kapan usulan dari Pemprov Maluku akan diserahkan ke Kemendagri. “Jika usulannya sudah ada, nanti saya sampaikan buat rekan rekan [wartawan],”ujarnya.

Tahapan seleksi calon Sekda Maluku telah selesai dilakukan oleh panitia seleksi sejak 20 Agustus 2022.

Ketua Pansel adalah Rektor Universitas Pattimura, Martinus Johanes Sapteno, Sekretaris Pansel, Rektor IAIN Ambon Zainal Abidin Rahawarin, serta tiga anggota yaitu, Suhajar Diantoro Sekjen Kemendagri, Johnny Christian Ruhulussin, dan R.R. Hassannusi, kalangan profesional.

Tiga nama calon Sekda Maluku di atas telah mengikuti seluruh tahapan yang dilakukan pansel. Diantaranya seleksi kompetensi manajerial, dan aspek sosial kultural, serta tahapan kompetensi teknis dan wawancara akhir.

Seleksi terbuka jabatan Sekda Maluku yang dilakukan oleh Pansel merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Termasuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 15 Tahun 2019 maupun edaran Menpan RB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah pada Masa Pandemi Covid-19.

Sebelumnya, jabatan Sekda Provinsi Maluku diemban oleh Kasrul Selang. Dia lalu diistirahatkan oleh Gubernur Maluku Murad Ismail pada Juni 2021, dengan alasan sakit.

Gubernur kemudian mengangkat Sadly Ie sebagai Pelaksana Harian Sekda Maluku pada 19 Juli 2021. (Tim)

 

Komentar
Bagikan:

Iklan