AMBON, SPEKTRUM – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku diminta untuk transparan tentang kondisi pasien positif Corona yang saat ini dirawat di RST Latumeten Ambon, Provinsi Maluku.
“Setiap saat kondisi pasien harus diutarakan kepada masyarakat, agar diketahui secara pasti,” kata salah satu tokoh muda Aru, Collin Leppuy kepada Spektrum di Ambon, Minggu (05/04/2020).
Selain itu, Gugus Tugas juga diminta untuk berterus terang terkait alamat atau lokasi kewilayahan pasien agar warga sekitar lokasi tersebut bisa lebih waspada.
“Kami sadar bahwa ada batasan yang akan diterapkan Pemda Maluku dalam mengemukakan identitas pasien tali minimal lokasi kewilayahan pasien harus diungkap agar warga yang merasa pernah berinteraksi dengan yang bersangkutan bisa melapor dan peroleh pengawasan dari petugas medis,” kata Pieter Pokarila salah satu warga Belakang Soya kepada Spektrum.
Menurutnya, pemberitaan yang tidak telat soal identitas kewilayahan pasien mengakibatkan ada justifikasi terhadap wilayah tertentu.
“Bilang saja terus terang, agar kita tahu wilayah mana yang masuk zona merah agar kita lebih mawas diri,” tandasnya.
Sementara itu, Anos Yeremias kepada Spektrum menegaskan jika apa yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku sangat hati-hati.
“Identitas kewilayahan tidak perlu diungkap agar tidak terjadi penghakiman publik terhadap lokasi tertentu dan masyarakat di lokasi itu,” kata Komisi III DPRD Provinsi Maluku ini.
Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang tidak membalas maupun mengangkat sambungan telpon dari Spektrum. (S-16)