Faradiba 20 Tahun, Soraya 15 Tahun Penjara

AMBON, SPEKTRUM – Upaya untuk lolos dari jeratan hukum perkara tindak korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dana nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Utama Ambon sia-sia. Aktor utama kejahatan Faradiba Yusuf tetap di hukum 20 tahun penjara. Sedangkan Soraya Pelu hukumannya turun jadi 15 tahun penjara.

Majelis Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Kamis (19/11/2020), menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Ambon yang sebelumnya menghukumnya 20 tahun penjara denda Rp. 1 miliar, subsidir 6 bulan serta dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp 22 miliar subsider 7 tahun 6 bulan kurungan.

Sementara anak asunya, Soraya Pelu divonis 15 tahun penjara, turun tiga tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Ambon yang menghukumnya 18 tahun penjara. Soraya juga dibebankan membayar denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Nasib yang sama juga dirasakan dua rekannya, Andi Yahrizal Yahya alias Calu selaku Pimpinan BNI Pasar Mardika dan Marce Muskita alias Ace selaku Pemimpin Kantor Cabang Pembantu (KCP) Masohi keduanya juga di hukum PT Ambon dengan pedana penjara selama 15 tahun.

Marce dibebankan denda Rp.500 juta subsider 3 bulan dan uang pebgganti senilai Ro. 75 juta subider 5,6 tahun. Sedangkan Calu dibebankan membayar denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti 35 juta tanpa sumsider.

“Jadi, iya putusan PT Ambon sudah turun. Atas empat terdakwa kasus BNI. Hasilnya dalam amar putusan itu, Faradiba tetap 20 tahun penjara, sementara tiga terdakwa lain 15 tahun. Turun tiga bulan dari vonis pengadilan tingkat pertama,” jelas Humas PN Ambon, Lucky Rombot kepada Spektrum, Kamis (19/11).

Sebelumnya, Faradiba Yusuf, mantan Wakil Pimpinan Pemasaran Bisnis BNI Cabang Utama Ambon itu divonis 20 tahun peniara, denda Rp.1 miliar, subsidi 6 bulan serta dibebankan membayar uang sewa (UP) Rp22 miliar subsider 7 tahun 6 bulan kurungan.

Sementara, terdakwa Marce Muskita alias Ace selaku Pemimpin Kantor Cabang Pembantu (KCP) Masohi, Krestianus Rumahlewang alias Kres di KCP Tual, Joseph Resley Maitimu alias Ocep di KCP Aru, Andi Yahrizal Yahya alias Calu selaku Pimpinan BNI Pasar Mardika dan Soraya Pelu alias Ola alias Ibu Aya masing-masing di vonis 18 tahun penjara, denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa, Marce Muskitta alias Ace, juga dibebankan UP Rp. 75 juta subsider 5 tahun dan 6 bulan dan Joseph Resley Maitimu alias Ocep dibebankan uang tunai Rp. 398 juta subsider 5 tahun dan 6 bulan.

“Menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaiman ditambah dengan pasal UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55ke- 1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KHUPidana dan TPPU pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 jo pasal 55 ke-KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, ”ungkap Ketua Majelis Hakim, Pasti Tarigan saat membacakan amar putusan saat itu.

Menurut hakim, perbuatan keenam terdakwa merupakan perbuatan yang berkelanjutan, dengan cara melakulan tarnsaksi non fisik di BNI Cabang Utama Ambon yang mengakibatkan kerugian pada Bank Pemerintah itu sebesar Rp. 58,9 miliar.

Enam terdakwa dalam persidangan kata hakim, mengakui perbuatannya, dan memberatkan perbuatan para terdakwa jelas tidak mendukung kerja Bank dalam menaiki oprasional bisnis Bank, dan tentunya perbuatan Farah mencidrai kerha BNI sebagai Bank Pemerintah, dan Maluku yang berada di posisi ke-4 termiskin di Indonesia. (S-07)